Berikut nama-nama Narapidana yang Masih Buron (Dalam Pencarian / DPO) beserta setatus tahanannya; Tagalo Bogum Bin Alm. Katier Bogum (27), beralamat Gang Bobara 1 Perumnas III RT.001/RW.008 Yabansai Heram, Kota Jayapura. Terjerat Pasal 111 (2) UU Tahun 2009 (Pidana: 9 Tahun, Ekspirasi: 21 Januari 2034).
Kedua, Stenly Way (22) beralamat: Kl Bagau II RT.004/RW.003 Kelurahan Malaingkedi, Sorong, Papua Barat Daya. Ia di ketahui Perkara, Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 17 Juli 2031).
Ketiga, Yunus Wildon Sisauta Bin Mamuram Sisauta (26), tinggal di Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 8 Tahun, Ekspirasi: 19 Januari 2031).
Keempat, Decky Antoh Bin Alm. Matius Antoh (29). Alamat di Otonom Kotaraja Luar, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 14 Oktober 2031).
Lima, Steven Mongabe (WNA PNG) (26). Alamat: Warapu, Aitape, Papua Nugini (PNG). Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 12 Maret 2032).
Keenam, Patrick Moyoi Bin Saimon Moyoi (PNG) (22). Alamat: Ataipe, Papua Nugini (PNG). Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 27 Maret 2031).
Ketujuh, Zakarias Yeristouw Bin Pol Yeristouw (36). Tinggal di Kampung Pitewi RT.002/RW.001 Arso Timur, Keerom, Papua. Pidana: 9 Tahun (Ekspirasi: 1 Maret 2028, Tanggal Melarikan Diri: 31 Oktober 2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama petugas lapas terus memperketat penyisiran di berbagai titik untuk memastikan ketujuh narapidana yang masih buron dapat segera ditangkap kembali. (jim)