Tujuh Napi Masuk DPO

Berikut nama-nama Narapidana yang Masih Buron (Dalam Pencarian / DPO) beserta setatus tahanannya; ​Tagalo Bogum Bin Alm. Katier Bogum (27), beralamat Gang Bobara 1 Perumnas III RT.001/RW.008 Yabansai Heram, Kota Jayapura. ​Terjerat Pasal 111 (2) UU Tahun 2009 (Pidana: 9 Tahun, Ekspirasi: 21 Januari 2034).

Kedua, ​Stenly Way (22) ber​alamat: Kl Bagau II RT.004/RW.003 Kelurahan Malaingkedi, Sorong, Papua Barat Daya. Ia di ketahui ​Perkara, Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 17 Juli 2031).

Ketiga, ​Yunus Wildon Sisauta Bin Mamuram Sisauta (26), tinggal di Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 8 Tahun, Ekspirasi: 19 Januari 2031).

Baca Juga :  Sempat Bertegur Sapa Sebelum Dibacok

Keempat, ​Decky Antoh Bin Alm. Matius Antoh (29). ​Alamat di Otonom Kotaraja Luar, Distrik Abepura, Kota Jayapura. ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 14 Oktober 2031).

Lima, ​Steven Mongabe (WNA PNG) (26). ​Alamat: Warapu, Aitape, Papua Nugini (PNG). ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 12 Maret 2032).

Keenam, ​Patrick Moyoi Bin Saimon Moyoi (PNG) (22). ​Alamat: Ataipe, Papua Nugini (PNG). ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 27 Maret 2031).

Ketujuh, ​Zakarias Yeristouw Bin Pol Yeristouw (36). Tinggal di Kampung Pitewi RT.002/RW.001 Arso Timur, Keerom, Papua. ​Pidana: 9 Tahun (Ekspirasi: 1 Maret 2028, Tanggal Melarikan Diri: 31 Oktober 2026).

Baca Juga :  Kontak Senjata, TNI Tembak Dua Anggota OPM

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama petugas lapas terus memperketat penyisiran di berbagai titik untuk memastikan ketujuh narapidana yang masih buron dapat segera ditangkap kembali. (jim)

Berikut nama-nama Narapidana yang Masih Buron (Dalam Pencarian / DPO) beserta setatus tahanannya; ​Tagalo Bogum Bin Alm. Katier Bogum (27), beralamat Gang Bobara 1 Perumnas III RT.001/RW.008 Yabansai Heram, Kota Jayapura. ​Terjerat Pasal 111 (2) UU Tahun 2009 (Pidana: 9 Tahun, Ekspirasi: 21 Januari 2034).

Kedua, ​Stenly Way (22) ber​alamat: Kl Bagau II RT.004/RW.003 Kelurahan Malaingkedi, Sorong, Papua Barat Daya. Ia di ketahui ​Perkara, Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 17 Juli 2031).

Ketiga, ​Yunus Wildon Sisauta Bin Mamuram Sisauta (26), tinggal di Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 8 Tahun, Ekspirasi: 19 Januari 2031).

Baca Juga :  Yan Mandenas: Kita Siap Tempur dengan Persipura!

Keempat, ​Decky Antoh Bin Alm. Matius Antoh (29). ​Alamat di Otonom Kotaraja Luar, Distrik Abepura, Kota Jayapura. ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 14 Oktober 2031).

Lima, ​Steven Mongabe (WNA PNG) (26). ​Alamat: Warapu, Aitape, Papua Nugini (PNG). ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 12 Maret 2032).

Keenam, ​Patrick Moyoi Bin Saimon Moyoi (PNG) (22). ​Alamat: Ataipe, Papua Nugini (PNG). ​Perkara: Pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 (Pidana: 6 Tahun, Ekspirasi: 27 Maret 2031).

Ketujuh, ​Zakarias Yeristouw Bin Pol Yeristouw (36). Tinggal di Kampung Pitewi RT.002/RW.001 Arso Timur, Keerom, Papua. ​Pidana: 9 Tahun (Ekspirasi: 1 Maret 2028, Tanggal Melarikan Diri: 31 Oktober 2026).

Baca Juga :  Area FDS DIbenahi, Pemkab Ingin Jadikan Khalkote Pusat Budaya dan Bisnis

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama petugas lapas terus memperketat penyisiran di berbagai titik untuk memastikan ketujuh narapidana yang masih buron dapat segera ditangkap kembali. (jim)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya