Sementara untuk Barang bukti satu buah baju kaos lengan pendek berwarna biru, satu buah celana pendek berwarna abu-abu, buku mutasi piket Polres Yahukimo dari tanggal 6 Agustus sampai dengan tanggal 19 september 2024, 6 slongsong peluru, satu senter berwarna hitang dirampas untuk dimusnahkan.
“Sementara barang bukti dari korban Tobias Silak 1 HP merek Iphone 12 Pro, dompet berwarna hitam yang berisikan KTP, kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM Bank Papua, Kartu BPJS, Kartu berobat RSUD Dekai, Kartu Mahasiswa dan Kartu Alumi Universitas merdeka Malang, dua lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000 dan 1 unit motor jenis Hinda Verza warna merah hitam dikembalikan kepada keluarga korban,”bebernya
Sementara untuk sidang berikutnya dengan agenda pembelaan terhadap 4 terdakwa akan dilakukan pada 9 Oktober 2025 pukul 10.00 Wit, sesuai dengan permintaan dari penasehat Hukum 4 terdakwa kepada Majelis Hakim. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos