Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dianggap Kebiasaan Buruk, Pemerintah Sebut Tak Ada “Uang Permisi” Buka Palang

JAYAPURA-Pernyataan tegas disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, menyikapi fenomena palang memalang fasilitas umum milik pemerintah belakangan ini.

Saat ditanya Cepos, Senin (2/10), apakah ada kemungkinan pemerintah akan melakukan pembayaran uang permisi terhadap pemilik ulayat, sebagai syarat untuk membuka palang? Dengan tegas Frans Pekey menjawab, hal itu tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

Pertanyaan seperti ini memang perlu dijawab dan dijelaskan kepada publik, mengingat jika melihat beberapa penyelesaian persoalan pemalangan tanah di Papua sebelumnya, ada oknum masyarakat yang memberi syarat kepada pemerintah agar menyerahkan “uang permisi” sebagai syarat untuk membuka palang.

“Saya pikir tidak ada (uang permisi), supaya ini juga tidak menjadi kebiasaan, kita juga harus tegas. Kalau sudah jelas area ini sudah dimiliki oleh Pemerintah Kota Jayapura, maka kita akan jelaskan dan harus dibuka,” kata Frans Pekey, Senin (2/10).

Baca Juga :  Upacara 17 Agustus, Gubernur Papua Sebagai Inspektur Upacara

Karena itu dia menegaskan apabila ada pihak yang keberatan dengan langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura supaya dapat melakukan gugatan ke pihak pengadilan atau menempuh jalur hukum. Sehingga selanjutnya apapun keputusan dari pengadilan, pemerintah tentunya akan mengikuti.

“Itu untuk semua aset yang ada, seperti SD Waena beberapa waktu lalu, kita punya dokumen yang jelas, lengkap dan kita sudah jelaskan kepada keluarga. Menyurat secara resmi bahwa dokumen kita seperti ini, lengkap dan akhirnya dibuka,” bebernya.

Begitu juga dengan fasilitas lainnya milik pemerintah kota Jayapura. Kata dia, Pemkot Jayapura dalam upaya penyelesaianya selalu mengedepankan langkah persuasif, kemudian sesuai dengan aturan terutama apabila pemerintah memiliki dokumen yang lengkap atas sebuah objek tanah dan bangunan, maka pemerintah juga mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Karena pemerintah sendiri tentunya tidak bisa melakukan pembayaran berulang kali di atas objek bangunan dan tanah yang sama.

Baca Juga :  Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Sentani Timur

“Kalau belum puas untuk adilnya, untuk memastikan kepastian hukumnya, jalurnya melalui pengadilan. Itu yang pemerintah kota dorong, supaya apapun yang diputuskan pengadilan termasuk memerintahkan pemerintah kota membayar jika itu milik masyarakat, maka kita patut untuk membayar kepada pemilik sesuai keputusan. Tapi sebaliknya apabila pengadilan memutuskan aset itu milik pemerintah maka keluarga, masyarakat juga harus bisa terima atas keputusan tersebut,” pungkasnya. (roy).

JAYAPURA-Pernyataan tegas disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, menyikapi fenomena palang memalang fasilitas umum milik pemerintah belakangan ini.

Saat ditanya Cepos, Senin (2/10), apakah ada kemungkinan pemerintah akan melakukan pembayaran uang permisi terhadap pemilik ulayat, sebagai syarat untuk membuka palang? Dengan tegas Frans Pekey menjawab, hal itu tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

Pertanyaan seperti ini memang perlu dijawab dan dijelaskan kepada publik, mengingat jika melihat beberapa penyelesaian persoalan pemalangan tanah di Papua sebelumnya, ada oknum masyarakat yang memberi syarat kepada pemerintah agar menyerahkan “uang permisi” sebagai syarat untuk membuka palang.

“Saya pikir tidak ada (uang permisi), supaya ini juga tidak menjadi kebiasaan, kita juga harus tegas. Kalau sudah jelas area ini sudah dimiliki oleh Pemerintah Kota Jayapura, maka kita akan jelaskan dan harus dibuka,” kata Frans Pekey, Senin (2/10).

Baca Juga :  Bahasa Ibu Makin Terancam Punah

Karena itu dia menegaskan apabila ada pihak yang keberatan dengan langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura supaya dapat melakukan gugatan ke pihak pengadilan atau menempuh jalur hukum. Sehingga selanjutnya apapun keputusan dari pengadilan, pemerintah tentunya akan mengikuti.

“Itu untuk semua aset yang ada, seperti SD Waena beberapa waktu lalu, kita punya dokumen yang jelas, lengkap dan kita sudah jelaskan kepada keluarga. Menyurat secara resmi bahwa dokumen kita seperti ini, lengkap dan akhirnya dibuka,” bebernya.

Begitu juga dengan fasilitas lainnya milik pemerintah kota Jayapura. Kata dia, Pemkot Jayapura dalam upaya penyelesaianya selalu mengedepankan langkah persuasif, kemudian sesuai dengan aturan terutama apabila pemerintah memiliki dokumen yang lengkap atas sebuah objek tanah dan bangunan, maka pemerintah juga mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Karena pemerintah sendiri tentunya tidak bisa melakukan pembayaran berulang kali di atas objek bangunan dan tanah yang sama.

Baca Juga :  Tangani Masalah Hukum, Bank Papua Gandeng Kejati Papua

“Kalau belum puas untuk adilnya, untuk memastikan kepastian hukumnya, jalurnya melalui pengadilan. Itu yang pemerintah kota dorong, supaya apapun yang diputuskan pengadilan termasuk memerintahkan pemerintah kota membayar jika itu milik masyarakat, maka kita patut untuk membayar kepada pemilik sesuai keputusan. Tapi sebaliknya apabila pengadilan memutuskan aset itu milik pemerintah maka keluarga, masyarakat juga harus bisa terima atas keputusan tersebut,” pungkasnya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya