Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Banyak Pekerja Diupah Dibawah UMP

JAYAPURA – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional setiap tahunnya,  Hari Buruh Internasional juga dikenal sebagai May Day. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan buruh di Papua ?

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).

“Dari pengamataman kami di Papua, masih banyak karyawan/buruh yang mendapatkan gaji dibawah UMP,” ucap Likwan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (29/4).

Hanya saja lanjut Likwan, itu sesuai kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, belum ada karyawan/buruh yang mengadu ke mereka terkait gaji dibawah UMP.

Baca Juga :  Ribuan Casis Polda Papua Dikirim ke Jawa

“Jika ada aduan dari buruh/karyawan terkait gaji dibawah UMP kita selesaikan, namun sejauh kami belum menerima aduan terkait dengan hal itu. Sehingga kami rasa upah yang diterima sudah mencukupi,” ujarnya.

Sementara itu, Likwan meminta para perusahaan untuk memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk setiap karyawannnya.  “Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan bagi pekerja atau karyawannya,” tegasnya.

  Di momen peringatan Hari Buruh Internasional, Dinas Tenaga Kerja Papua berharap  produktivitas kerja dari para pekerja. Dengan demikian perusahaan bisa meningkat dan hasilnya juga kembali kepada pekerja itu sendiri. “Terkait masalah kesejahteraan buruh sendiri dia relatif,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Datangkan Teknisi, Telkom Masih Lakukan Tracing

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional setiap tahunnya,  Hari Buruh Internasional juga dikenal sebagai May Day. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan buruh di Papua ?

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).

“Dari pengamataman kami di Papua, masih banyak karyawan/buruh yang mendapatkan gaji dibawah UMP,” ucap Likwan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (29/4).

Hanya saja lanjut Likwan, itu sesuai kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, belum ada karyawan/buruh yang mengadu ke mereka terkait gaji dibawah UMP.

Baca Juga :  Isu Perempuan dan Anak di Papua PR yang Harus Diselesaikan

“Jika ada aduan dari buruh/karyawan terkait gaji dibawah UMP kita selesaikan, namun sejauh kami belum menerima aduan terkait dengan hal itu. Sehingga kami rasa upah yang diterima sudah mencukupi,” ujarnya.

Sementara itu, Likwan meminta para perusahaan untuk memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk setiap karyawannnya.  “Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan bagi pekerja atau karyawannya,” tegasnya.

  Di momen peringatan Hari Buruh Internasional, Dinas Tenaga Kerja Papua berharap  produktivitas kerja dari para pekerja. Dengan demikian perusahaan bisa meningkat dan hasilnya juga kembali kepada pekerja itu sendiri. “Terkait masalah kesejahteraan buruh sendiri dia relatif,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran untuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya