JAYAPURA – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional setiap tahunnya, Hari Buruh Internasional juga dikenal sebagai May Day. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan buruh di Papua ?
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).
“Dari pengamataman kami di Papua, masih banyak karyawan/buruh yang mendapatkan gaji dibawah UMP,” ucap Likwan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (29/4).
Hanya saja lanjut Likwan, itu sesuai kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, belum ada karyawan/buruh yang mengadu ke mereka terkait gaji dibawah UMP.
“Jika ada aduan dari buruh/karyawan terkait gaji dibawah UMP kita selesaikan, namun sejauh kami belum menerima aduan terkait dengan hal itu. Sehingga kami rasa upah yang diterima sudah mencukupi,” ujarnya.
Sementara itu, Likwan meminta para perusahaan untuk memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk setiap karyawannnya. “Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan bagi pekerja atau karyawannya,” tegasnya.
Di momen peringatan Hari Buruh Internasional, Dinas Tenaga Kerja Papua berharap produktivitas kerja dari para pekerja. Dengan demikian perusahaan bisa meningkat dan hasilnya juga kembali kepada pekerja itu sendiri. “Terkait masalah kesejahteraan buruh sendiri dia relatif,” pungkasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos