Ia menjelaskan, apabila pemerintah akan memberlakukan retribusi terhadap aset daerah, maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, harus dipasang spanduk atau papan informasi yang memuat besaran tarif serta dasar hukum pemungutan.
“Kalau kita kenakan tarif, pasti ada sosialisasi dan informasi resmi, termasuk penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran. Dalam video yang beredar tidak terlihat adanya karcis. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Umum dan bendahara penerima dan tidak ada kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi tersebut. Hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
“Bapenda tidak pernah menerima laporan atau setoran terkait pemungutan itu. Kami pastikan itu tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menelusuri identitas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari video yang beredar, pihaknya tidak mengenali para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai pengumuman resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa di aset milik pemerintah provinsi.
“Selama belum ada sosialisasi dan pengumuman resmi, penggunaan fasilitas di Kantor Otonom untuk olahraga masih gratis. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan pungutan yang tidak jelas. Tindakan seperti itu merupakan pungutan liar,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia menjelaskan, apabila pemerintah akan memberlakukan retribusi terhadap aset daerah, maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, harus dipasang spanduk atau papan informasi yang memuat besaran tarif serta dasar hukum pemungutan.
“Kalau kita kenakan tarif, pasti ada sosialisasi dan informasi resmi, termasuk penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran. Dalam video yang beredar tidak terlihat adanya karcis. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Umum dan bendahara penerima dan tidak ada kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi tersebut. Hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
“Bapenda tidak pernah menerima laporan atau setoran terkait pemungutan itu. Kami pastikan itu tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menelusuri identitas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari video yang beredar, pihaknya tidak mengenali para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai pengumuman resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa di aset milik pemerintah provinsi.
“Selama belum ada sosialisasi dan pengumuman resmi, penggunaan fasilitas di Kantor Otonom untuk olahraga masih gratis. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan pungutan yang tidak jelas. Tindakan seperti itu merupakan pungutan liar,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q