Kejadian berulang tanpa jejak pencuri ini memunculkan dugaan keterlibatan makhluk gaib yang dikenal masyarakat sebagai tuyul. Sebagai bentuk protes dan peringatan, warga memasang spanduk bertuliskan pesan kepada pemilik
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua, Andry mengatakan nilai tabungan masyarakat Papua hingga Februari 2026 mencapai Rp23,4 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yan
Salah satu warganet menuliskan bahwa fasilitas di Otonom dibangun menggunakan anggaran negara, bukan milik kelompok tertentu. “Mamayoo, mati minum sampe nekat skali. Fasilitas di Otonom bukan dibangun pakai uang kas suku
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Warsono, mengatakan layanan penukaran tersebut merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 guna memastikan ketersediaan uang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang itu diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka, di antaranya Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjio
Kata Kapolres, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk terus mengungkap fakta-fakta lain mengenai kasus ini. Menurutnya, polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika me
“Jadi kita sedang dalami untuk peredaran uang palsu yang sudah beredar di Timika kita sedang membuat surat edaran kepada masyarakat di mana titik-titik itu yang disebarkan, dan apabila masyarakat mendapati uang palsu ter
Dalam postingan di platform media sosial X, BI mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada berita tersebut. "Hoaks: BI tidak menerbitkan uang Rupiah edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI!" tulis B.
Faturachman juga mengajak masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu meningkatkan perputaran perekonomi
Adapun empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu.