Pj Gubernur Papua Soal ASN yang Maju di Pilkada
JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumusukun, mengatakan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika ada ASN yang mau maju di Pilkada maka harus ikuti prosedur, tanggal 12 Juli 2024 sudah harus mengundurkan diri sebagai ASN,” kata Ridwan, kepada Cenderawasih Pos, saat kunjungan kerjanya di Kabupaten, Supiori, Jumat (28/6).
Ridwan bahkan menyebut suatu prestasi dan kebanggaaan jika ada ASN yang maju di Pilkada pada November mendatang. Hanya saja harus mengikuti prosedur yang ada.
“Sejauh ini belum ada ASN yang melapor ke Provinsi (terkait ingin maju di Pilkada-red), biasanya mendekati tanggal 12 ada yang melapor dan pasti akan ada,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan juga meminta ASN di wilayah Papua harus netral sesuai dengan aturan pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
“ASN harus netral,” tegasnya.
“Saya juga berharap kita semua memberikan dukungan yang terbaik, dan cari kepala daerah yang terbaik sehingga kabupaten bisa bangkit bersama sama membangun daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari ASN maupun Kepala Dinas untuk bertarung di Pilkada pada November mendatang.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.
“Sampai saat ini, secara resmi belum ada ASN maupun Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri ke BKD untuk maju di Pilkada pada November mendatang. Kita akan mengikuti dalam beberapa hari kedepan,” pungkasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos