Sunday, May 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Paling Lambat Akhir November, Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP dan UMK

JAKARTA-Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).

Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.

Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Sebut 70 Ribu Pengacara Siap Bela Jessica Wongso

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.

JAKARTA-Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).

Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.

Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Baca Juga :  Investigasi Tiga Layanan Selama Fase Armuzna

Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya