Propam Sosialisasi Nomor Yanduan

YAPEN-Kasie Propam Polres Kepulauan Yapen, Ipda  Romy M. Behuku bersama anggotanya lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri, Propam Polda Papua, Pengaduan Propam Polres Kepulauan Yapen serta nomor Pengaduan Polres Kepulauan.

  Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasi Propam meminta kepada warga, jika mengetahui ada   anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan suatu pelanggaran atau membuat suatu tindakan tidak menyenangkan, apalagi mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan secara langsung atau bisa melalui nomor pengaduan yang sudah di sampaikan melalui standbenner.

  “Jika masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan ASN Polri langsung bisa sampaikan lewat nomor pengaduan propam maupun Polres Kepulauan Yapen”.ungkap Ipda Romy M. behuku.

Baca Juga :  Jual Knalpot Brong Bisa Dipidana

  Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri yang mana akan tindak tegas anggota Polri maupun ASN Polri yang membuat pelanggaran.

  Untuk di ketahui nomor pelayanan pengaduan masyarakat Propam Polri dan Pengaduan Polres Kepulauan Yapen yaitu bisa menghubungi Bag Yanduan Div Propam Mabes Polri  0812-1010-6700 (WA), Yanduan Bid Propam Polda Papua 0852-2988-2015 (WA), Yanduan Propam Polres Kepulauan Yapen 0813-4306-7645 (WA) dan nomor Pengaduan Polres Kepulauan Yapen 082198276286 (WA). (tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

https://www.ceposonline.com/

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Srikandi Polres Kepulauan Yapen Melaksanakan Bhakti Sosial Religi

YAPEN-Kasie Propam Polres Kepulauan Yapen, Ipda  Romy M. Behuku bersama anggotanya lakukan sosialisasi nomor WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri, Propam Polda Papua, Pengaduan Propam Polres Kepulauan Yapen serta nomor Pengaduan Polres Kepulauan.

  Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasi Propam meminta kepada warga, jika mengetahui ada   anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan suatu pelanggaran atau membuat suatu tindakan tidak menyenangkan, apalagi mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan secara langsung atau bisa melalui nomor pengaduan yang sudah di sampaikan melalui standbenner.

  “Jika masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan ASN Polri langsung bisa sampaikan lewat nomor pengaduan propam maupun Polres Kepulauan Yapen”.ungkap Ipda Romy M. behuku.

Baca Juga :  Polisi Reka Adegan Pembunuhan Nelson Pakage, Ada 21 Adegan 

  Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri yang mana akan tindak tegas anggota Polri maupun ASN Polri yang membuat pelanggaran.

  Untuk di ketahui nomor pelayanan pengaduan masyarakat Propam Polri dan Pengaduan Polres Kepulauan Yapen yaitu bisa menghubungi Bag Yanduan Div Propam Mabes Polri  0812-1010-6700 (WA), Yanduan Bid Propam Polda Papua 0852-2988-2015 (WA), Yanduan Propam Polres Kepulauan Yapen 0813-4306-7645 (WA) dan nomor Pengaduan Polres Kepulauan Yapen 082198276286 (WA). (tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

https://www.ceposonline.com/

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Soal TPP ASN Jangan Gunakan Mindset Lama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya