Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

6 Item Kasus Lakalantas Tidak Ditanggung Jasa Raharja 

MERAUKE – Polres Merauke memberikan sosialisasi kepada anggota Polres Merauke terkait dengan  keputusan Direksi Jasa Raharja tentang santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya. 

Sosialisasi ini  diberikan Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK  melalui Kanit Laka Satlantas Polres Merauke Ipda Nardi S., di Lapangan apel Mapolres Merauke, Jumat  (3/11/2023). Sosialisasi ini penting diketahui tidak hanya oleh anggota dan keluarga dari Polri tapi juga oleh seluruh masyarakat Merauke.

  Menurutnya,  sesuai keputusan direksi Jasa Raharja Nomor:Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan, dan telah berlaku pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 00.00 WIB.   

Baca Juga :  Silaturahmi Natal, Danrem Temui Forkopimda dan Tokoh Agama dan Masyarakat

“Ada 6 kasus laka lantas yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja yaitu yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudi Ranmor yang di modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, keempat menerobos palang pintu kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang membahayakan Kamseltibcarlantas, dan keenam berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi di Samsat atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba Ranmor,” katanya.

Ipda Nardi berharap seluruh anggota Polres Merauke dapat memberikan informasi kepada keluarga dan seluruh masyarakat Merauke menyangkut peraturan terbaru dari pihak Jasa Raharja tersebut untuk diketahui. (ulo)

MERAUKE – Polres Merauke memberikan sosialisasi kepada anggota Polres Merauke terkait dengan  keputusan Direksi Jasa Raharja tentang santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya. 

Sosialisasi ini  diberikan Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK  melalui Kanit Laka Satlantas Polres Merauke Ipda Nardi S., di Lapangan apel Mapolres Merauke, Jumat  (3/11/2023). Sosialisasi ini penting diketahui tidak hanya oleh anggota dan keluarga dari Polri tapi juga oleh seluruh masyarakat Merauke.

  Menurutnya,  sesuai keputusan direksi Jasa Raharja Nomor:Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan, dan telah berlaku pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 00.00 WIB.   

Baca Juga :  17 Bacalon DPD RI Serahkan Dokumen Syarat Dukungan

“Ada 6 kasus laka lantas yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja yaitu yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudi Ranmor yang di modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, keempat menerobos palang pintu kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang membahayakan Kamseltibcarlantas, dan keenam berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi di Samsat atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba Ranmor,” katanya.

Ipda Nardi berharap seluruh anggota Polres Merauke dapat memberikan informasi kepada keluarga dan seluruh masyarakat Merauke menyangkut peraturan terbaru dari pihak Jasa Raharja tersebut untuk diketahui. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya