Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati Mimika Naikkan Tunjangan ASN

TIMIKA – Sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, Bupati Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE MH kembali menaikkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN baik itu pejabat eselon II, III, IV maupun staf.

Kenaikan besaran TPP ini diumumkan Bupati Omaleng saat memimpin apel gabungan yang digelar Senin (30/10/2023) di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3.

Adapun besaran kenaikan TPP bagi pejabat eselon II baik itu Sekda, Asisten, Staf Ahli dan para kepala dinas dan kepala badan sebesar 100 persen. Pejabat eselon III dan IV sebesar 70 persen serta staf sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

Ini merupakan penghargaan Bupati Omaleng kepada seluruh ASN yang sudah bekerja dengan optimal dalam menjalankan pemerintahan sehingga APBD pun bisa mencapai Rp 7 triliun yang tidak terlepas dari kinerja para ASN. “Jadi sebagai ucapan terima kasih, maka saya berikan hadiah kenaikan TPP,” ujar Bupati Omaleng disambut sukacita para ASN Pemkab Mimika.

“Selama saya tidak ada di tempat, tetap bekerja dengan baik dan mempertahankan pemerintahan di Kabupaten Mimika yang luar biasa, sehingga nama pemerintahan selalu harum di mata negara,” sambung Bupati Omaleng.

Kenaikan TPP ini mulai berlaku pada Januari Tahun 2024 mendatang. Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk pembayaran TPP ASN.(ryu)

Baca Juga :  102 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Mimika Tidak ada Pelamar

TIMIKA – Sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, Bupati Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE MH kembali menaikkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN baik itu pejabat eselon II, III, IV maupun staf.

Kenaikan besaran TPP ini diumumkan Bupati Omaleng saat memimpin apel gabungan yang digelar Senin (30/10/2023) di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3.

Adapun besaran kenaikan TPP bagi pejabat eselon II baik itu Sekda, Asisten, Staf Ahli dan para kepala dinas dan kepala badan sebesar 100 persen. Pejabat eselon III dan IV sebesar 70 persen serta staf sebesar 50 persen.

Baca Juga :  102 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Mimika Tidak ada Pelamar

Ini merupakan penghargaan Bupati Omaleng kepada seluruh ASN yang sudah bekerja dengan optimal dalam menjalankan pemerintahan sehingga APBD pun bisa mencapai Rp 7 triliun yang tidak terlepas dari kinerja para ASN. “Jadi sebagai ucapan terima kasih, maka saya berikan hadiah kenaikan TPP,” ujar Bupati Omaleng disambut sukacita para ASN Pemkab Mimika.

“Selama saya tidak ada di tempat, tetap bekerja dengan baik dan mempertahankan pemerintahan di Kabupaten Mimika yang luar biasa, sehingga nama pemerintahan selalu harum di mata negara,” sambung Bupati Omaleng.

Kenaikan TPP ini mulai berlaku pada Januari Tahun 2024 mendatang. Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk pembayaran TPP ASN.(ryu)

Baca Juga :  DBD Masih Mewabah di Timika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya