MERAUKE– Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkanĀ sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres MeraukeĀ yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
āāGelar perkara sudah kita lakukanĀ dan yang bersangkutan ditetapkanĀ sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,āā kata AKP Haris Baltasar Nasution,Ā Selasa (24/10/2023).Ā Ā Ā
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. āāSurat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,āā tandasnya.
Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka padaĀ 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saatĀ korban dihubungi oleh anak dariĀ terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untukĀ menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangkaĀ memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka Ā dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)