Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Oknum Pejabat Satpol PP Boven Digoel Akhirnya Ditetapkan Tersangka

MERAUKE– Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkanĀ  sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres MeraukeĀ  yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

ā€˜ā€™Gelar perkara sudah kita lakukanĀ  dan yang bersangkutan ditetapkanĀ  sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,ā€™ā€™ kata AKP Haris Baltasar Nasution,Ā  Selasa (24/10/2023).Ā  Ā  Ā 

Baca Juga :  Tidak Boleh Terjadi Dualisme KNPI di PapuaĀ 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. ā€˜ā€™Surat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,ā€™ā€™ tandasnya.

Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka padaĀ  25 Agustus 2023 lalu. Berawal saatĀ  korban dihubungi oleh anak dariĀ  terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untukĀ  menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangkaĀ  memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.

Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka Ā  dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)

Baca Juga :  Butuh Guru Kreatif dan InovatifĀ 

MERAUKE– Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkanĀ  sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres MeraukeĀ  yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

ā€˜ā€™Gelar perkara sudah kita lakukanĀ  dan yang bersangkutan ditetapkanĀ  sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,ā€™ā€™ kata AKP Haris Baltasar Nasution,Ā  Selasa (24/10/2023).Ā  Ā  Ā 

Baca Juga :  48 Kepsek SMA-SMK Sertijab dan Terima SK Pelantikan

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. ā€˜ā€™Surat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,ā€™ā€™ tandasnya.

Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka padaĀ  25 Agustus 2023 lalu. Berawal saatĀ  korban dihubungi oleh anak dariĀ  terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untukĀ  menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangkaĀ  memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.

Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka Ā  dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)

Baca Juga :  Tersapu Banjir Rob, Dua Rumah Warga Hilang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya