Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Menkopolhukam Dukung Pemekaran Papua Selatan

Ir. Drs. Benjamin IR. Latumahina ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Republik Indonesia  mendukung penuh pemekaran Papua Papua Selatan. Dukungan  Menkopolhukam  ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina,  kepada wartawan di Merauke setelah melakukan pertemuan di Jakarta  beberapa hari lalu bersama sejumlah perwakilan wakil rakyat dari Papua dan Papua Barat, di ruang kerjanya, Kamis (15/4).       

   Menurutnya, pertemuan itu sebenarnya adalah  pertemuan diskusi dengan para anggota Dewan dengan Menko Polhukam. Hanya saja, pihaknya dari perwakilan Papua dan Papua Barat meminta waktu  untuk berdiskusi dengan Mekopolhukam dan pihaknya diberi waktu selama kurang  lebih 50 menit. “Kami ada 8 orang  dari Papua dan Barat,” terangnya.

  Hal yang dibicarakan soal Otsus dan  pemekaran Papua tersebut yang ditanggapi serius oleh Menkopolhukam. “Pada prinsipnya  ada beberapa pokok. Pertama saya menyampaikan bahwa  mungkin dipilah-pilah. Karena sekarang banyak orang berbicara tentang Otsus tapi dia  sendiri tidak tahu persis Papua. Dia juga tidak tahu Otsus itu seperti apa, tapi dia bicara tentang Otsus. Ini juga menjadi perhatian,” katanya.

Baca Juga :  Uskup Mandagi Keluarkan Surat Gembala Terkait Pemilu dan Prapaska

   Selain itu, lanjutnya  bahwa ada beberapa regulasi sektoral yang bertabrakan dengan UU Otsus. Dimana ada beberapa  kewenangan yang ditarik ke pusat  maupun ke provinsi sehingga melemahkan program yang dilaksanakan di setiap kabupaten/kota.

   “Lalu fungsi pengawasan DPRD terhadap Otsus  tidak kelihatan.  Di dalam UU Otsus, fungsi pengawasan hanya BPK dan Inspektorat. Di situ  dari DPRD tidak ada fungsi pengawasannya. Dan itu ditanggapi serius oleh Menko untuk dimasukan dalam revisi UU Otsus,” jelasnya.     

   Sementara  menyangkut pemekaran Provinsi Papua Selatan, kata  Benyamin Latumahina, Menkopolhukum sangat mendukung dan hal tersebut sudah masuk dalam agenda utama. “Tapi ada beberapa yang menjadi catatan dan prioritas karena itu juga disampaikan oleh  Presiden, sehingga menjadi  catatan penting,” terangnya.

   Hanya soal  regulasi, lanjut Benjamin Latumahina masih  dalam pembahasan. “Menyangkut moratorium, kemudian ada mekanisme yang tidak biasa yang harus diperhatikan dengan prioritas dan kepentingan strategis nasional. Itu yang menjadi utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng TNI AU, Pemkab Pengadaan 4 Unit Paramotor

   Soal  pemekaran Papua tersebut  tanpa melalui  pertimbangan dan persetujuan  DPRP dan MRP,  menurut Benjamin Latumahina bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan  Menkopolhukam.

   “Karena terlalu banyak kepentingannya yang tidak bisa diakomodir. Karena ada yang menyangkut  politik dan sebagainya. Dia (Menkopolhukam.red) juga mempertimbangkan bahwa kepentingan  masing-masing di Papua berbeda-beda. Dengan 7 wilayah adat, kepentingannya juga berbeda-beda, sehingga  ketika seorang berbicara dengan latar belakangnya beda, maka  dia juga tidak memenuhi sasaran untuk wilayah adat lain, sehingga bisa saja keputusan pemekaran ini tanpa mempertimbangkan. Tapi kami minta agar komunikasi  dengan DPRP dan MRP tetap ada, sehingga ketika keputusan pemekaran ini diambil maka semua bisa menerima dengan baik,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Ir. Drs. Benjamin IR. Latumahina ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Republik Indonesia  mendukung penuh pemekaran Papua Papua Selatan. Dukungan  Menkopolhukam  ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina,  kepada wartawan di Merauke setelah melakukan pertemuan di Jakarta  beberapa hari lalu bersama sejumlah perwakilan wakil rakyat dari Papua dan Papua Barat, di ruang kerjanya, Kamis (15/4).       

   Menurutnya, pertemuan itu sebenarnya adalah  pertemuan diskusi dengan para anggota Dewan dengan Menko Polhukam. Hanya saja, pihaknya dari perwakilan Papua dan Papua Barat meminta waktu  untuk berdiskusi dengan Mekopolhukam dan pihaknya diberi waktu selama kurang  lebih 50 menit. “Kami ada 8 orang  dari Papua dan Barat,” terangnya.

  Hal yang dibicarakan soal Otsus dan  pemekaran Papua tersebut yang ditanggapi serius oleh Menkopolhukam. “Pada prinsipnya  ada beberapa pokok. Pertama saya menyampaikan bahwa  mungkin dipilah-pilah. Karena sekarang banyak orang berbicara tentang Otsus tapi dia  sendiri tidak tahu persis Papua. Dia juga tidak tahu Otsus itu seperti apa, tapi dia bicara tentang Otsus. Ini juga menjadi perhatian,” katanya.

Baca Juga :  Dapat Kuota 278 Calon ASN Tahun 2021

   Selain itu, lanjutnya  bahwa ada beberapa regulasi sektoral yang bertabrakan dengan UU Otsus. Dimana ada beberapa  kewenangan yang ditarik ke pusat  maupun ke provinsi sehingga melemahkan program yang dilaksanakan di setiap kabupaten/kota.

   “Lalu fungsi pengawasan DPRD terhadap Otsus  tidak kelihatan.  Di dalam UU Otsus, fungsi pengawasan hanya BPK dan Inspektorat. Di situ  dari DPRD tidak ada fungsi pengawasannya. Dan itu ditanggapi serius oleh Menko untuk dimasukan dalam revisi UU Otsus,” jelasnya.     

   Sementara  menyangkut pemekaran Provinsi Papua Selatan, kata  Benyamin Latumahina, Menkopolhukum sangat mendukung dan hal tersebut sudah masuk dalam agenda utama. “Tapi ada beberapa yang menjadi catatan dan prioritas karena itu juga disampaikan oleh  Presiden, sehingga menjadi  catatan penting,” terangnya.

   Hanya soal  regulasi, lanjut Benjamin Latumahina masih  dalam pembahasan. “Menyangkut moratorium, kemudian ada mekanisme yang tidak biasa yang harus diperhatikan dengan prioritas dan kepentingan strategis nasional. Itu yang menjadi utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Pencurian,  Reskrim Diberi Waktu 2 Minggu

   Soal  pemekaran Papua tersebut  tanpa melalui  pertimbangan dan persetujuan  DPRP dan MRP,  menurut Benjamin Latumahina bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan  Menkopolhukam.

   “Karena terlalu banyak kepentingannya yang tidak bisa diakomodir. Karena ada yang menyangkut  politik dan sebagainya. Dia (Menkopolhukam.red) juga mempertimbangkan bahwa kepentingan  masing-masing di Papua berbeda-beda. Dengan 7 wilayah adat, kepentingannya juga berbeda-beda, sehingga  ketika seorang berbicara dengan latar belakangnya beda, maka  dia juga tidak memenuhi sasaran untuk wilayah adat lain, sehingga bisa saja keputusan pemekaran ini tanpa mempertimbangkan. Tapi kami minta agar komunikasi  dengan DPRP dan MRP tetap ada, sehingga ketika keputusan pemekaran ini diambil maka semua bisa menerima dengan baik,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya