MERAUKE– Jika sebelumnya para laywer atau advokat yang ada di Merauke mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan masalah jaringan internet yang sering mengalami gangguan di Merauke, maka giliran para driver ojek online (Ojol) mengugat PT Telkom Grup.
Gugatan para driver ojol tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke dengan memberikan kuasa kepada Stefanus Timotius Talubun, SH, Jumat (20/10/2023).
Ditemui saat akan mendaftarkan gugatan terhadap PT Telkom Group tersebut, Stefanus Timotius Talubun, SH, gugatan yang diajukan ini dengan cara kelas action, yakni gugatan perwakilan kelompok. Artinya, satu kelompok diwakili hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tersebut untuk mengajukan gugatan dengan mengalami fakta hukum dan kerugian yang sama.
Stefanus Timotius Talubun menjelaskan bahwa terkait gugatan ini, tergugat pertama adalah pemerintah Cq Menteri BUMN, cq Manager PT Telkom Indonesia dan Kepala Kantor Telkom Merauke. Kemudian tergugat kedua Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
“Artinya apa, bahwa kejadian atau peristiwa terputusnya jaringan internet ini bukan kali pertama. Ini sudah berulang. Bahkan tahun ini sudah 2 kali. Artinya, tidak ada mitigasi resiko atau tindakan-tindakan pencegahan supaya bagaimana jaringan internet ini tidak terganggu. Disamping itu, kita ketahui bahwa internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok.”ungkpanya.