“Apalagi teman-teman dari ojol ini ketika tidak ada internet mereka tidak bisa menerima orderan dari pelanggan. Teman-teman ojol ini mengalami kerugian riil dan nyata. kalau bicara penghasilan perbulan rata-rata Rp 4-7 juta. Nah, siapa yang bertanggung jawab. Tentunya pemerintah dalam hal ini Menkominfo dan Telkom harus bertanggungjawab secara hukum,’’ tandasnya.
Karena itu, kata Stefanus Timotius Talubun, kerugian nyata atau riil yang dialami tukang ojol yang ada di Merauke saat putusanya jaringan internet sekitar Rp 6 juta dengan kelompok yang tergabung sebanyak 110 tukang ojol sehingga total keseluruhan tuntutan kerugian sebesar Rp 660 juta.
‘’Itu kerugian materil. Bukan kerugian imateril yang mengandai-andai. Karena di dalam Rp 6 juta itu, ada nafkah yang harus diberikan kepada keluarga, ada teman-teman yang mengambil kredit motor untuk bayar cicilan motor. Ketika tidak ada jaringan dan order, maka tidak ada pengasilan dari teman-teman ojol ini,’’ pungkasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH, mengatakan bahwa class action yang diajukan tersebut merupakan hak masyarakat. ‘’Pada prinsipnya, kami menerima setiap berkas yang masuk dan kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak masalah. Mau didaftarkan, tetap kita proses biar ada kepastian hukum terkait dengan jaringan internet yang sempat terganggu,’’ pungkas Dinar Pakpahan. (ulo/tri)