Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Giliran Driver Ojol Gugat PT Telkom Group   

MERAUKE  Jika sebelumnya para laywer atau advokat yang ada di Merauke mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan masalah jaringan internet yang sering  mengalami gangguan di Merauke, maka giliran para driver ojek online (Ojol)  mengugat PT Telkom Grup.

   Gugatan para driver  ojol tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke dengan memberikan kuasa kepada Stefanus Timotius Talubun, SH,  Jumat (20/10/2023).    

    Ditemui saat akan mendaftarkan gugatan terhadap  PT Telkom Group tersebut, Stefanus Timotius  Talubun, SH,  gugatan yang diajukan ini dengan cara kelas action,  yakni gugatan perwakilan kelompok. Artinya, satu kelompok diwakili hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tersebut untuk mengajukan gugatan dengan mengalami  fakta hukum dan kerugian yang sama.

Baca Juga :  Judi Hilang, Uskup Mandagi Mengaku Senang

   Stefanus Timotius Talubun menjelaskan bahwa  terkait gugatan ini, tergugat pertama  adalah pemerintah Cq Menteri BUMN, cq Manager PT Telkom Indonesia dan Kepala Kantor Telkom Merauke.  Kemudian tergugat kedua Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

  “Artinya apa, bahwa kejadian atau peristiwa terputusnya jaringan internet ini bukan kali pertama. Ini sudah berulang. Bahkan tahun ini sudah 2 kali. Artinya, tidak ada mitigasi resiko atau tindakan-tindakan pencegahan supaya bagaimana jaringan internet ini tidak terganggu. Disamping itu, kita ketahui bahwa internet saat ini sudah menjadi kebutuhan  pokok.”ungkpanya.

MERAUKE  Jika sebelumnya para laywer atau advokat yang ada di Merauke mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan masalah jaringan internet yang sering  mengalami gangguan di Merauke, maka giliran para driver ojek online (Ojol)  mengugat PT Telkom Grup.

   Gugatan para driver  ojol tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke dengan memberikan kuasa kepada Stefanus Timotius Talubun, SH,  Jumat (20/10/2023).    

    Ditemui saat akan mendaftarkan gugatan terhadap  PT Telkom Group tersebut, Stefanus Timotius  Talubun, SH,  gugatan yang diajukan ini dengan cara kelas action,  yakni gugatan perwakilan kelompok. Artinya, satu kelompok diwakili hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tersebut untuk mengajukan gugatan dengan mengalami  fakta hukum dan kerugian yang sama.

Baca Juga :  Cegah BDB, Masyarakat Diminta Lakukan Gerakan 3 M 

   Stefanus Timotius Talubun menjelaskan bahwa  terkait gugatan ini, tergugat pertama  adalah pemerintah Cq Menteri BUMN, cq Manager PT Telkom Indonesia dan Kepala Kantor Telkom Merauke.  Kemudian tergugat kedua Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

  “Artinya apa, bahwa kejadian atau peristiwa terputusnya jaringan internet ini bukan kali pertama. Ini sudah berulang. Bahkan tahun ini sudah 2 kali. Artinya, tidak ada mitigasi resiko atau tindakan-tindakan pencegahan supaya bagaimana jaringan internet ini tidak terganggu. Disamping itu, kita ketahui bahwa internet saat ini sudah menjadi kebutuhan  pokok.”ungkpanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya