Thursday, December 5, 2024
28.7 C
Jayapura

Serapan Dana Otsus di Pemkab Jayapura Capai 72 Persen   

SENTANI -Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengungkapkan, penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah  mencapai 72 persen. Dimana untuk penyerapan fisik sudah mencapai 50 persen.

Dijelaskan, dana Otsus tahun 2023 di Pemkab Jayapura sebesar Rp 177 miliar dan pengalokasiannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah distrik.

“Untuk pembagian pembiayaannya sebesar 15 persen untuk tambahan infrastruktur, 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan, 25 persen infrastruktur dan 10 persen pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan adat,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, di Sentani, Selasa (3/10)kemarin.

Lanjutnya,  penyaluran dana Otsus dilakukan sesuai dengan tahapan dan pelaporannya harus tepat waktu.”Dana Otsus yang masuk pada Mei lalu, di OPD Kabupaten Jayapura sudah bekerja cukup baik. Pekerjaan terutama infrastruktur yang dibantu oleh unit layanan pengadaan dalam pelelangan paket telah dikerjakan. Untuk itu, pekerjaan fisik melalui dana Otsus berjalan baik,’’ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

Diakuinya, penyaluran dana Otsus memang memiliki syarat cukup ketat,  karena tiap triwulan ada progresnya yang harus dilaporkan. “Penyaluran dana Otsus memang syaratnya cukup ketat karena sekali tiap triwulan harus dilaporkan progresnya.  Di triwulan satu yang aman progresnya pertama harus 30, kedua 50, ketiga 70. Kalau tidak tercapai tidak akan disalurkan, karena itu mau tidak mau kita harus mengejar target-target itu,”ujarnya.

Ditambahkan, untuk dana Otsus lebih fokus bagaimana uang bisa terlaksana dan dianggarkan di perangkat daerah dan didorong dalam penyerapannya,  termasuk dalam pembuatan SPJ.

Ditambahkan Parson,  pihaknya tetap berupaya agar dana Otsus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura.  Penggunaan tiga tidak boleh  buru-buru. Harus ada manfaatnya. (dil/ary)

Baca Juga :  Belum Semua Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka

SENTANI -Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengungkapkan, penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah  mencapai 72 persen. Dimana untuk penyerapan fisik sudah mencapai 50 persen.

Dijelaskan, dana Otsus tahun 2023 di Pemkab Jayapura sebesar Rp 177 miliar dan pengalokasiannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah distrik.

“Untuk pembagian pembiayaannya sebesar 15 persen untuk tambahan infrastruktur, 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan, 25 persen infrastruktur dan 10 persen pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan adat,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, di Sentani, Selasa (3/10)kemarin.

Lanjutnya,  penyaluran dana Otsus dilakukan sesuai dengan tahapan dan pelaporannya harus tepat waktu.”Dana Otsus yang masuk pada Mei lalu, di OPD Kabupaten Jayapura sudah bekerja cukup baik. Pekerjaan terutama infrastruktur yang dibantu oleh unit layanan pengadaan dalam pelelangan paket telah dikerjakan. Untuk itu, pekerjaan fisik melalui dana Otsus berjalan baik,’’ungkapnya.

Baca Juga :  Bakal Pangkas Ribuan Pejabat Eselon di Daerah, Penghematan Negara Capai Rp 8 T

Diakuinya, penyaluran dana Otsus memang memiliki syarat cukup ketat,  karena tiap triwulan ada progresnya yang harus dilaporkan. “Penyaluran dana Otsus memang syaratnya cukup ketat karena sekali tiap triwulan harus dilaporkan progresnya.  Di triwulan satu yang aman progresnya pertama harus 30, kedua 50, ketiga 70. Kalau tidak tercapai tidak akan disalurkan, karena itu mau tidak mau kita harus mengejar target-target itu,”ujarnya.

Ditambahkan, untuk dana Otsus lebih fokus bagaimana uang bisa terlaksana dan dianggarkan di perangkat daerah dan didorong dalam penyerapannya,  termasuk dalam pembuatan SPJ.

Ditambahkan Parson,  pihaknya tetap berupaya agar dana Otsus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura.  Penggunaan tiga tidak boleh  buru-buru. Harus ada manfaatnya. (dil/ary)

Baca Juga :  Lima Kali Ajukan Aksi, PRP Selalu Gagal Beraksi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya