Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Proses Pengangkatan Herodian Wally Jadi Komisioner KPU Boven Digoel

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repubik Indonesia saat ini sedang memproses pegangkatan Herodian Netty Wally sebagai Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel periode 2019-2024.

Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay yang juga mantan Ketua KPU Boven Digoel periode 2019-2024 mengatakan bahwa Herodian Netty Wally pada seleksi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel masuk 10 besar dan berada pada urut nomor 9.

Hanya saja, saat 2 anggota KPU Boven Digoel diberhentikan oleh DKPP, status Herodian Netty Wally saat itu sebagai CPNS, sehingga tidak diproses untuk dilantik.

Namun setelah yang bersangkutan sudah terangkat jadi PNS sehingga dapat diproses.

“KPU RI melihat bahwa masa jabatan komisioner KPU Boven Digoel masih diatas 6 bulan, karena memang ini diproses dari bulan Agustus 2023. Masa bakti dari komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel saat ini baru berakhir 15 Maret 2024 mendatang, ” jelasnya.

Baca Juga :  Hari ini Apolo-Paskalis Daftar ke KPU

Karena itu, KPU RI memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Selatan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen kepada yang bersangkutan dan KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan  verifikasi dan klarifikasi dokumen yang bersangkutan dengan waktu selama 14 hari yang bersangkutan melengkapi dokumen.

“Sementara ini yang bersangkutan sedang melengkapi dokumen, kalau dokumen sudah lengkap kita akan segera melakukan verifikasi untuk selanjutnya kita menyurat ke KPU RI untuk dilantik. Nanti KPU RI yang lantik di Jakarta,” terangnya.

Jika Herodian Netty Wally dilantik, maka tahapan dan pelaksanaan Pemilu di Boven Digoel sepenuhnya menjadi kewenangan Komisioner KPU Boven Digoel, karena jumlah komisoner KPU menjadi 3 orang, memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca Juga :  40 Pemuda OAP Dilatih Jadi Wirausaha Muda 

Diketahui, setelah Helda Ambay sebagai Ketua KPU Boven Digoel dilantik jadi Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan periode 2023-2028 membuat komisioner KPU Boven Digoel tersisa 2 orang, sehingga kewenangan tahapan dan pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Boven Digoel diambil alih KPU Provinsi Papua Selatan. ((ulo)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repubik Indonesia saat ini sedang memproses pegangkatan Herodian Netty Wally sebagai Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel periode 2019-2024.

Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay yang juga mantan Ketua KPU Boven Digoel periode 2019-2024 mengatakan bahwa Herodian Netty Wally pada seleksi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel masuk 10 besar dan berada pada urut nomor 9.

Hanya saja, saat 2 anggota KPU Boven Digoel diberhentikan oleh DKPP, status Herodian Netty Wally saat itu sebagai CPNS, sehingga tidak diproses untuk dilantik.

Namun setelah yang bersangkutan sudah terangkat jadi PNS sehingga dapat diproses.

“KPU RI melihat bahwa masa jabatan komisioner KPU Boven Digoel masih diatas 6 bulan, karena memang ini diproses dari bulan Agustus 2023. Masa bakti dari komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel saat ini baru berakhir 15 Maret 2024 mendatang, ” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Sebut Debat Cawapres Tak Dihilangkan, Tapi Formatnya Diganti

Karena itu, KPU RI memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Selatan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen kepada yang bersangkutan dan KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan  verifikasi dan klarifikasi dokumen yang bersangkutan dengan waktu selama 14 hari yang bersangkutan melengkapi dokumen.

“Sementara ini yang bersangkutan sedang melengkapi dokumen, kalau dokumen sudah lengkap kita akan segera melakukan verifikasi untuk selanjutnya kita menyurat ke KPU RI untuk dilantik. Nanti KPU RI yang lantik di Jakarta,” terangnya.

Jika Herodian Netty Wally dilantik, maka tahapan dan pelaksanaan Pemilu di Boven Digoel sepenuhnya menjadi kewenangan Komisioner KPU Boven Digoel, karena jumlah komisoner KPU menjadi 3 orang, memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Baru 1 Orang Calon Anggota DPD RI Lakukan Perbaikan Data

Diketahui, setelah Helda Ambay sebagai Ketua KPU Boven Digoel dilantik jadi Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan periode 2023-2028 membuat komisioner KPU Boven Digoel tersisa 2 orang, sehingga kewenangan tahapan dan pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Boven Digoel diambil alih KPU Provinsi Papua Selatan. ((ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya