Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pansus DPR Merauke Beri 8 Catatan Pelaksanaan APBD 2022

MERAUKE– Panitia Khusus (Pansus) DPR Kabupaten Merauke memberi 8 catatan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merauke tahun 2022.

Delapan catatan Pansus terhadap Raperda Kabupaten Merauke tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Merauke tahun anggaran 2022 dibacakan Ketua Pansus Dormasan Pasaribu, S.Sos, M.Si, pada sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2023 dan Raperda Non APBD di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Sabtu (24/9).

Catatan tersebut diantaranya Silpa 2022 sebesar Rp 274,274 miliar yang cukup besar diakibatkan dari efisiensi anggaran dan pelaksana dan program kegiatan yang belum terselesaikan.

“Bahwa  penggunaan dana Silpa disebabkan adanya program fisik di Dinas PUTR dan Perumahan rakyat yang tidak dapat diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Provinsi Papua tentang dana tersebut dengan ketentuan bahwa pembayaran pekerjaan tersebut dianggarkan dalam belanja melampaui tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan capaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, ” katanya.

Baca Juga :  Terungkap Ada Kerja Sama Petugas SPBU

Catatan ketiga, yakni pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kimaam mengalami keterlambatan dari 9 paket pekerjaan di tahun 2022 realisasi hanya 2 paket pekerjaan. Hal ini menyebabkan penyerapan belanja modal di Dinas Kesehatan tidak mencapai target karena berbagai faktor dan di tahun 2023 dianggarkan kembali penyelesaiannya.

Catatan berikutnya, adanya hutang belanja pada RSUD Merauke disebabkan belanja barang habis pakai dari beban manajemen sebelumnya. Untuk itu Dewan meminta perlu dilakukan audit dan review secara khusus dari Inspektorat.

Dewan juga memberi catatan terhadap Silpa dana kampung yang disebabkan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dari kepala kampung dan dana tersebut masih tersimpan di rekening kampung masing-masing. Pansus Dewan menyebut ada 32 kampung yang dana desanya tidak terealisasi 100 persen pada tahun anggaran 2022. (ulo)

Baca Juga :  Januari-Maret, 16 Kasus Kekerasan Anak Dilaporkan

MERAUKE– Panitia Khusus (Pansus) DPR Kabupaten Merauke memberi 8 catatan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merauke tahun 2022.

Delapan catatan Pansus terhadap Raperda Kabupaten Merauke tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Merauke tahun anggaran 2022 dibacakan Ketua Pansus Dormasan Pasaribu, S.Sos, M.Si, pada sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2023 dan Raperda Non APBD di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Sabtu (24/9).

Catatan tersebut diantaranya Silpa 2022 sebesar Rp 274,274 miliar yang cukup besar diakibatkan dari efisiensi anggaran dan pelaksana dan program kegiatan yang belum terselesaikan.

“Bahwa  penggunaan dana Silpa disebabkan adanya program fisik di Dinas PUTR dan Perumahan rakyat yang tidak dapat diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Provinsi Papua tentang dana tersebut dengan ketentuan bahwa pembayaran pekerjaan tersebut dianggarkan dalam belanja melampaui tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan capaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, ” katanya.

Baca Juga :  Dua Nahkoda Kapal Masih Jalani Pidana di PNG

Catatan ketiga, yakni pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kimaam mengalami keterlambatan dari 9 paket pekerjaan di tahun 2022 realisasi hanya 2 paket pekerjaan. Hal ini menyebabkan penyerapan belanja modal di Dinas Kesehatan tidak mencapai target karena berbagai faktor dan di tahun 2023 dianggarkan kembali penyelesaiannya.

Catatan berikutnya, adanya hutang belanja pada RSUD Merauke disebabkan belanja barang habis pakai dari beban manajemen sebelumnya. Untuk itu Dewan meminta perlu dilakukan audit dan review secara khusus dari Inspektorat.

Dewan juga memberi catatan terhadap Silpa dana kampung yang disebabkan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dari kepala kampung dan dana tersebut masih tersimpan di rekening kampung masing-masing. Pansus Dewan menyebut ada 32 kampung yang dana desanya tidak terealisasi 100 persen pada tahun anggaran 2022. (ulo)

Baca Juga :  Kejaksaan Segera Nyatakan Lengkap Dua Perkara Pelnggaran Pilkada

Berita Terbaru

Artikel Lainnya