Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Akhirnya Bahas Raperda APBD Perubahan dan 6 Raperda Non APBD 2023

MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023, LKPJ Bupati, Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 dan 6 Raperda Non APBD.

Pembahasan Raperda tersebut diawali dengan pembukaan rapat paripurna dewan dan penyerahan materi Raperda dari Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, kepada pimpinan Dewan diterima Wakil Ketua I DPR Kabupaten Merauke Almaratus Solikah, S. HI, MAP, didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, Jumat (22/9) malam.

Enam Raperda Non APBD yang akan dibahas dan ditetapkan dewan tersebut terdiri dari 3 Raperda yang diajukan Bupati Merauke yakni Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :  Edarkan Ganja , Dua Pemuda Ditangkap 

Sementara 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPR Kabupaten Merauke yakni Raperda tentang ketenteraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kepemudaan dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahrahaan.

Wakil Ketua I Almaratus Solikah mengingatkan anggota dewan dan seluruh alat kelengkapan dewan untuk mengkaji secara serius terhadap materi Raperda yang diajukan dalam persidangan kali ini, dengan memberikan sumbangsih pemikiran yang baik, terutama muatan materi dari Raperda Raperda tersebut.

Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Nomor 17.A/LHP/XIX.JYP/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 terhadap LUPA Tahun 2022, Kabupaten Merauke berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga :  Berselfie di Sirkuit Bermotor, Dua Pelajar Diperkosa

Sementara terkait dengan APBD 2023, dijelaskan bupati bahwa Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 167,395 miliar tidak mengalami perubahan.

Untuk pendapatan transfer APBD induk ditargetkan sebesar Rp 2,094 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp Rp 2,1 triliun atau naik 0,33 persen.

Untuj belanja daerah pada APBD Induk 2023 sebesar Rp 2,225 triliun lebih mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 2,439 triliun atau naik sebesar 9,62 persen. Penambahan belanja ini diperoleh dari Silpa sebesar Rp 274,222 miliar. (ulo/ary)

MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023, LKPJ Bupati, Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun 2022 dan 6 Raperda Non APBD.

Pembahasan Raperda tersebut diawali dengan pembukaan rapat paripurna dewan dan penyerahan materi Raperda dari Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, kepada pimpinan Dewan diterima Wakil Ketua I DPR Kabupaten Merauke Almaratus Solikah, S. HI, MAP, didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, Jumat (22/9) malam.

Enam Raperda Non APBD yang akan dibahas dan ditetapkan dewan tersebut terdiri dari 3 Raperda yang diajukan Bupati Merauke yakni Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :  Umat Budha Diajak Selalu Tumbuhkan Semangat  Positif

Sementara 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPR Kabupaten Merauke yakni Raperda tentang ketenteraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kepemudaan dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahrahaan.

Wakil Ketua I Almaratus Solikah mengingatkan anggota dewan dan seluruh alat kelengkapan dewan untuk mengkaji secara serius terhadap materi Raperda yang diajukan dalam persidangan kali ini, dengan memberikan sumbangsih pemikiran yang baik, terutama muatan materi dari Raperda Raperda tersebut.

Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Nomor 17.A/LHP/XIX.JYP/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 terhadap LUPA Tahun 2022, Kabupaten Merauke berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga :  Aman Salat Taraweh, Turunkan Ratusan Personel ke Masjid-Masjid 

Sementara terkait dengan APBD 2023, dijelaskan bupati bahwa Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 167,395 miliar tidak mengalami perubahan.

Untuk pendapatan transfer APBD induk ditargetkan sebesar Rp 2,094 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp Rp 2,1 triliun atau naik 0,33 persen.

Untuj belanja daerah pada APBD Induk 2023 sebesar Rp 2,225 triliun lebih mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 2,439 triliun atau naik sebesar 9,62 persen. Penambahan belanja ini diperoleh dari Silpa sebesar Rp 274,222 miliar. (ulo/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya