Wednesday, April 2, 2025
24.7 C
Jayapura

Bekuk Pembuat dan Penjual Miras

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial S (51) di Pikhe Wamena, Jumat (22/09) pagi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 20 liter CT dan 5 jerigen Berukuran 5 Liter berisi CT.

Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras. Karena itu,  personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik minuman keras lokal tersebut, beserta barang bukti Miras dan alat produksinya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Lapago Hadiri Syukuran 10 Tahun Kepemimpinan Befa-Yemis

“Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan di salah satu rumah milik warga yang dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman keras jenis balo dan CT berserta alat masaknya” ungkapnya di polres Jayawijaya

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan. Diantaranya 1drum plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis balo, 1  dandang berukuran besar, 1   kompor, 1   jerigen warna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis CT sebanyak 20 liter dan 5 jerigen lima liter yang juga  berisi  minuman keras lokal jenis CT.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga mengaku menjual minuman keras tersebut keluar wilayah Jayawijaya seperti di Kabupaten Yalimo,” tutup AKP Taborat (*)

Baca Juga :  OPD Diminta Segera Laksanakan Program 2022

WAMENA -Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial S (51) di Pikhe Wamena, Jumat (22/09) pagi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 20 liter CT dan 5 jerigen Berukuran 5 Liter berisi CT.

Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras. Karena itu,  personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik minuman keras lokal tersebut, beserta barang bukti Miras dan alat produksinya.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Pj Bupati Puncak, Ini Pesan Willem Wandik kepada Nenu Tabuni

“Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan di salah satu rumah milik warga yang dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan minuman keras jenis balo dan CT berserta alat masaknya” ungkapnya di polres Jayawijaya

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan. Diantaranya 1drum plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis balo, 1  dandang berukuran besar, 1   kompor, 1   jerigen warna biru yang di dalamnya berisi minuman keras lokal jenis CT sebanyak 20 liter dan 5 jerigen lima liter yang juga  berisi  minuman keras lokal jenis CT.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga mengaku menjual minuman keras tersebut keluar wilayah Jayawijaya seperti di Kabupaten Yalimo,” tutup AKP Taborat (*)

Baca Juga :  DPRD Tak Tolak Usulan Pemerintah Hanya Perlu Melihat Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya