Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Satpol PP Dilema “Usir” Pedagang Arso dan  Koya

JAYAPURA-Plh.Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya mengaku cukup dilema “mengusir” atau menertibkan para pedagang dari Arso Koya,  yang menjual  sayuran dan sejenisnya di luar area pasar baru otonom.

   Setelah pemanfaatan pasar itu ditertibkan pihak  dinas Perindustrian dan perdagangan  (Disperindag) Kota Jayapura beberapa waktu lalu. Para pedagang dari Arso Koya ini  telah dibatasi aksesnya ke dalam pasar baru Youtefa otonom oleh Disperindag Kota Jayapura. Karena mereka  berdagang di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.

  Selain itu, para pedagang tersebut juga menggunakan area  jalan untuk berdagang, menyebabkan kemacetan parah di jalan masuk pasar. Disperindag hanya mengizinkan kegiatan perdagangan di Pasar Baru Youtefa otonom itu dari pagi pukul 06.00 WIT hingga sore pukul 18.00 WIT, dan aktifitas jual beli ini harus  dilakukan di dalam pasar, bukan di luar atau di badan jalan.

   Saat ini, para pedagang Arso Koya ini mulai menggunakan  lokasi baru tepatnya di sekitar lapangan tembak pada malam hari. Disperindag mengaku sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kota Jayapura agar area itu dikosongkan dan ditertibkan karena berpotensi menganggu ketertiban umum.

   “Kami dari satpol pada umumnya hanya melakukan pengawasan mereka yang dari Arso itu, inikan mereka juga cari hidup. Maksudnya kita cari alternatif supaya mereka masuk ke dalam pasar, tapi tempat di dalam pasar itu juga sudah full.  Mungkin Perindagkop  bisa siapkan tempat untuk mereka bisa berjualan. Karena kita usir masuk juga dari dalam bilang itu bukan mereka punya tempat, jadi serba salah,” ujar Setnaf Kambuaya, Kamis (21/9).

Baca Juga :  Pemkab Mimika Diminta Tertibkan Pangkalan Liar

   Namun khusus bagi mereka yang berjualan malam hari, kata dia perlu dicarikan jalan keluar bersama supaya mereka juga tetap beraktivitas.  Dia juga mengakui bahwa aturan pemerintah kota terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan kegiatan jual beli dari para pedagang ini hanya diperbolehkan dari jam 06.00 sampai pukul 18.00 sore.

   Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert Awi sebelumnya menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban itu agar para pedagang bisa menggunakan atau memaksimalkan bangunan yang ada di dalam pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.  Artinya para pedagang tidak boleh berjualan di jalan apalagi di jalan umum.

  “Kita menertibkan supaya mereka tidak lagi berjualan di jalan karena itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat lain. Kita hanya memperbolehkan mereka berjualan dari pagi sampai sore hari kalau malam hari belum bisa karena kita punya SDM terbatas dan kita bekerja sesuai dengan aturan ASN pada pagi sampai sore hari,”jelasnya.

Baca Juga :  Ajak Umat Terlibat Dalam Karya Penyelamatan

   Sementara itu, informasi yang Cenderawasih Pos peroleh, para pedagang dari Koya  maupun Arso ini tidak semua “murni pedagang”, tapi banyaknya diantaranya adalah petani yang sekaligus pedagang yang menjual langsung hasil pertaniannya di Pasar. Karena itu, mereka ini hanya bisa berjualan pada malam hari, karena pada pagi/ siang hari, mereka di kebun/ladang, untuk merawat atau pun memanen hasil kebun/pertaniannya.

Praktis, hanya waktu malam saja  mereka bisa ada waktu luang untuk berdagang, menjual langsung hasil pertaniannya. Di satu sisi, dengan adanya aktifitas pasar di malam hari ini, warga yang sibuk bekerja sebagai pegawai/karyawan pada siang hari, maupun pengusaha/pemilik warung makan  bisa punya waktu luang untuk berbelanja di pasar, pada malam hari.    

  “Beli langsung dari petani yang jualan di pasar ini, harganya pasti relatif lebih murah dari pada kalau sudah dijual pedagang tangan kedua, apalagi di tukang sayur keliling, harga pasti sudah jauh lebih mahal, makanya kita lebih suka belanja di sini,” ujar Indah salah satu warga yang belanja malam hari di pasar Otonom ini. (roy/tri)

JAYAPURA-Plh.Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya mengaku cukup dilema “mengusir” atau menertibkan para pedagang dari Arso Koya,  yang menjual  sayuran dan sejenisnya di luar area pasar baru otonom.

   Setelah pemanfaatan pasar itu ditertibkan pihak  dinas Perindustrian dan perdagangan  (Disperindag) Kota Jayapura beberapa waktu lalu. Para pedagang dari Arso Koya ini  telah dibatasi aksesnya ke dalam pasar baru Youtefa otonom oleh Disperindag Kota Jayapura. Karena mereka  berdagang di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.

  Selain itu, para pedagang tersebut juga menggunakan area  jalan untuk berdagang, menyebabkan kemacetan parah di jalan masuk pasar. Disperindag hanya mengizinkan kegiatan perdagangan di Pasar Baru Youtefa otonom itu dari pagi pukul 06.00 WIT hingga sore pukul 18.00 WIT, dan aktifitas jual beli ini harus  dilakukan di dalam pasar, bukan di luar atau di badan jalan.

   Saat ini, para pedagang Arso Koya ini mulai menggunakan  lokasi baru tepatnya di sekitar lapangan tembak pada malam hari. Disperindag mengaku sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kota Jayapura agar area itu dikosongkan dan ditertibkan karena berpotensi menganggu ketertiban umum.

   “Kami dari satpol pada umumnya hanya melakukan pengawasan mereka yang dari Arso itu, inikan mereka juga cari hidup. Maksudnya kita cari alternatif supaya mereka masuk ke dalam pasar, tapi tempat di dalam pasar itu juga sudah full.  Mungkin Perindagkop  bisa siapkan tempat untuk mereka bisa berjualan. Karena kita usir masuk juga dari dalam bilang itu bukan mereka punya tempat, jadi serba salah,” ujar Setnaf Kambuaya, Kamis (21/9).

Baca Juga :  Program "Selingkuh dengan ABG" Warnai Peringatan  HLHS

   Namun khusus bagi mereka yang berjualan malam hari, kata dia perlu dicarikan jalan keluar bersama supaya mereka juga tetap beraktivitas.  Dia juga mengakui bahwa aturan pemerintah kota terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan kegiatan jual beli dari para pedagang ini hanya diperbolehkan dari jam 06.00 sampai pukul 18.00 sore.

   Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert Awi sebelumnya menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban itu agar para pedagang bisa menggunakan atau memaksimalkan bangunan yang ada di dalam pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.  Artinya para pedagang tidak boleh berjualan di jalan apalagi di jalan umum.

  “Kita menertibkan supaya mereka tidak lagi berjualan di jalan karena itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat lain. Kita hanya memperbolehkan mereka berjualan dari pagi sampai sore hari kalau malam hari belum bisa karena kita punya SDM terbatas dan kita bekerja sesuai dengan aturan ASN pada pagi sampai sore hari,”jelasnya.

Baca Juga :  Bangunan Liar di Jalan Pasar Otonom Bakal Dibongkar

   Sementara itu, informasi yang Cenderawasih Pos peroleh, para pedagang dari Koya  maupun Arso ini tidak semua “murni pedagang”, tapi banyaknya diantaranya adalah petani yang sekaligus pedagang yang menjual langsung hasil pertaniannya di Pasar. Karena itu, mereka ini hanya bisa berjualan pada malam hari, karena pada pagi/ siang hari, mereka di kebun/ladang, untuk merawat atau pun memanen hasil kebun/pertaniannya.

Praktis, hanya waktu malam saja  mereka bisa ada waktu luang untuk berdagang, menjual langsung hasil pertaniannya. Di satu sisi, dengan adanya aktifitas pasar di malam hari ini, warga yang sibuk bekerja sebagai pegawai/karyawan pada siang hari, maupun pengusaha/pemilik warung makan  bisa punya waktu luang untuk berbelanja di pasar, pada malam hari.    

  “Beli langsung dari petani yang jualan di pasar ini, harganya pasti relatif lebih murah dari pada kalau sudah dijual pedagang tangan kedua, apalagi di tukang sayur keliling, harga pasti sudah jauh lebih mahal, makanya kita lebih suka belanja di sini,” ujar Indah salah satu warga yang belanja malam hari di pasar Otonom ini. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya