Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

ULMWP Gagal Jadi Full Member, Ini Alasannya

JAYAPURA – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Melanesian Spearhead Group (MGS) yang berlangsung di Port Vila, Vanuatu pada 23-25 Agustus 2023. Pada KTT ini para Pemimpin Melanesia membahas sejumlah agenda, diantaranya mengenai perubahan iklim, masalah limbah nuklir, keamanan dan strategi MSG di Pasifik, dan beberapa agenda lain termasuk masalah hak asasi manusia (HAM).

Namun diantara isu pokok tersebut satu isu yang juga hangat adalah terkait permohonan keanggotaan penuh oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang saat ini masih menjadi pengamat untuk masuk menjadi anggota penuh MSG.

Namun hasil yang diumumkan pada Jumat (25/8) kemarin KKT MSG ke – 22 telah mengeluarkan sejumlah komunike atau keputusan bersama yang salah satunya adalah keputusan MSG yang belum sepenuhnya menyetujui proposal aplikasi ULMWP untuk menjadi anggota penuh atau full member MSG.

“Pemimpin ULMWP telah bekerja secara maksimal mulai dari konsolidasi dan mobilisasi dukungan secara moril dan material dalam rangka mencapai status keanggotaan ULMWP dari pengamat (observer) ditingkatkan menjadi anggota penuh, namun ini tidak tercapai berdasarkan pertimbangan kriteria pada pedoman keanggotaan di sekretariat MSG,” tulis Presiden Sementara, ULMWP, Benny Wenda dalam cuitannya di twiter Sabtu (26/8). Ini menjadi kali kedua ULMWP ditolak berbabung dengan MSG sebagai anggota penuh.

Benny menulis bahwa prinsip-prinsip kedaulatan, integritas teritorial, dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri suatu negara dalam Perjanjian Pembentukan MSG masih menjadi pertimbangan bagi petinggi MSG. Pemimpin MSG telah mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua.

Hal lain juga adalah mengenai kesiapan partisipasi dalam perdagangan barang dan jasa serta pembangunan ekonomi, dan juga mengenai kapasitas kontribusi keuangan pada MSG dan beberapa hal lainnya.

Baca Juga :  Persentase Penduduk Miskin di Papua Meningkat

Selain itu, dalam Konsensus mengenai keputusan atas permohonan keanggotaan ULMWP pada KTT pemimpin MSG tidak menemukan satu titik kesepakatan oleh seluruh anggota sehingga konsensus tidak dicapai.

“Oleh karena itu, para pemimpin MSG merekomendasikan masalah West Papua kepada Pacific Islands Forum (PIF) dengan merujuk pada Komunike PIF 2019 terkait kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke West Papua untuk segera diimplementasikan sebelum KTT-pemimpin MSG berikut tahun 2024 di Fiji pada April 2024,” bebernya.

Sementara akademisi Uncen, Marinus Yaung yang memonitor perkembangan KTT MSG ini menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis (24/8) delegasi Indonesia melakukan walkout dari pertemuan tersebut. Itu dilakukan ketika Benny Wenda diberikan kesempatan untuk berbicara.

Kata Yaung aksi tersebut adalah wajar sebagai bentuk ketegasan Indonesia menyangkut kedaulatan. Disini Yaung juga menyampaikan soal 10 catatan alasan negara – negara MSG menolak aplikasi ULMWP.

Pertama ULMWP tidak memenuhi perjanjian terbaru MSG yang dibuat tahun 2018 tentang prasyarat keanggotaan penuh MSG.

Kedua, permohonan keanggota penuh ULMWP tidak dapat diakomodir karena tidak tercapai konsensus bersama para anggota MSG.

Ketiga, forum menyetujui bahwa proposal aplikasi terbaru ULMWP tidak memenuhi kriteris revisi persyaratan keanggotaan penuh MSG.

Keempat, forum memutuskan adanya moratorium keanggotaan baru MSG dan meminta sekertariat MSG untuk menyempurnakan pedoman kerja MSG.

Kelima, forum memutuskan memberikan mandat kepada kantor sekertariat MSG untuk membangun kerjasama yang lebih erat dan strategis dengan pemerintah Indonesia untuk berkerjasama ke memanfaatkan kebijakan otonomi khusus Papua untuk mempercepat pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan pembangunan SDM di wilayah Papua Barat.

Baca Juga :  Cycloop Dipagar Sepanjang 78 KM

Keenam, memerintahkan kantor sekertariat MSG untuk membuat suatu konsep dialog tahunan yang konstruktif dan penuh persahabatan dengan pemerintah Indonesia soal masalah Papua.

Ketujuh, memerintahkan sekertariat MSG untuk memperkuat dan menegaskan tentang keanggotaan MSG hanya khusus untuk negara – negara merdeka dan berdaulat, terkecuali untuk FLNKS di Kaledonia Baru.

Kedelapan, menyetujui bersama untuk meminta ketua MSG mengirim surat kepada ketua PIF untuk memastikan PPB atas kunjungan komisi tinggi HAM ke Indonesia.

Kesembilan, menyetujui untuk meminta anggota asosiasi ( pemerintah Indonesia) untuk mengijinkan komisi Tinggi ham PBB mengunjungi Papua dan membuat laporan untuk agenda pembahasan KTT MSG berikutnya tahun 2026.

“Kesepuluh, menyepakati bersama suatu kunjungan diplomatik delegasi MSG ke Paris dan Jakarta untuk memonitoring secara langsung perkembangan pelaksanaan referendum di Kaledonia baru dan keberhasilan kesuksesan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi – Provinsi di tanah Papua,” jelasnya, Ahad (27/8).

Dari sepuluh keputusan MSG ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, pada poin satu sampai tiga, MSG menolak proposal ULMWP menjadi anggota penuh karena tidak memenuhi syarat keanggotaan MSG.

Kedua, poin tujuh sangat penting bagi nasib perjuangan politik MSG. Dengan tegas forum menyatakan bahwa anggota MSG hanya untuk negara merdeka, bukan untuk non negara seperti ULMWP. Hanya pengecualian khusus untuk FLNKS di Kaledonia baru.

Lalu ketiga terakhir, MSG sangat menghormati kedaulatan Indonesia atas Papua, dan mendukung kerjasama konstruktif dengan dengan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah di dalam kerangka otonomi khusus Papua.

“Artinya MSG setuju dan mendukung kebijakan strategis otonomi khusus Papua sebagai solusi terbaik pemerintah Indonesia atas masalah Papua,” tutupnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Melanesian Spearhead Group (MGS) yang berlangsung di Port Vila, Vanuatu pada 23-25 Agustus 2023. Pada KTT ini para Pemimpin Melanesia membahas sejumlah agenda, diantaranya mengenai perubahan iklim, masalah limbah nuklir, keamanan dan strategi MSG di Pasifik, dan beberapa agenda lain termasuk masalah hak asasi manusia (HAM).

Namun diantara isu pokok tersebut satu isu yang juga hangat adalah terkait permohonan keanggotaan penuh oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang saat ini masih menjadi pengamat untuk masuk menjadi anggota penuh MSG.

Namun hasil yang diumumkan pada Jumat (25/8) kemarin KKT MSG ke – 22 telah mengeluarkan sejumlah komunike atau keputusan bersama yang salah satunya adalah keputusan MSG yang belum sepenuhnya menyetujui proposal aplikasi ULMWP untuk menjadi anggota penuh atau full member MSG.

“Pemimpin ULMWP telah bekerja secara maksimal mulai dari konsolidasi dan mobilisasi dukungan secara moril dan material dalam rangka mencapai status keanggotaan ULMWP dari pengamat (observer) ditingkatkan menjadi anggota penuh, namun ini tidak tercapai berdasarkan pertimbangan kriteria pada pedoman keanggotaan di sekretariat MSG,” tulis Presiden Sementara, ULMWP, Benny Wenda dalam cuitannya di twiter Sabtu (26/8). Ini menjadi kali kedua ULMWP ditolak berbabung dengan MSG sebagai anggota penuh.

Benny menulis bahwa prinsip-prinsip kedaulatan, integritas teritorial, dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri suatu negara dalam Perjanjian Pembentukan MSG masih menjadi pertimbangan bagi petinggi MSG. Pemimpin MSG telah mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua.

Hal lain juga adalah mengenai kesiapan partisipasi dalam perdagangan barang dan jasa serta pembangunan ekonomi, dan juga mengenai kapasitas kontribusi keuangan pada MSG dan beberapa hal lainnya.

Baca Juga :  Persentase Penduduk Miskin di Papua Meningkat

Selain itu, dalam Konsensus mengenai keputusan atas permohonan keanggotaan ULMWP pada KTT pemimpin MSG tidak menemukan satu titik kesepakatan oleh seluruh anggota sehingga konsensus tidak dicapai.

“Oleh karena itu, para pemimpin MSG merekomendasikan masalah West Papua kepada Pacific Islands Forum (PIF) dengan merujuk pada Komunike PIF 2019 terkait kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke West Papua untuk segera diimplementasikan sebelum KTT-pemimpin MSG berikut tahun 2024 di Fiji pada April 2024,” bebernya.

Sementara akademisi Uncen, Marinus Yaung yang memonitor perkembangan KTT MSG ini menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis (24/8) delegasi Indonesia melakukan walkout dari pertemuan tersebut. Itu dilakukan ketika Benny Wenda diberikan kesempatan untuk berbicara.

Kata Yaung aksi tersebut adalah wajar sebagai bentuk ketegasan Indonesia menyangkut kedaulatan. Disini Yaung juga menyampaikan soal 10 catatan alasan negara – negara MSG menolak aplikasi ULMWP.

Pertama ULMWP tidak memenuhi perjanjian terbaru MSG yang dibuat tahun 2018 tentang prasyarat keanggotaan penuh MSG.

Kedua, permohonan keanggota penuh ULMWP tidak dapat diakomodir karena tidak tercapai konsensus bersama para anggota MSG.

Ketiga, forum menyetujui bahwa proposal aplikasi terbaru ULMWP tidak memenuhi kriteris revisi persyaratan keanggotaan penuh MSG.

Keempat, forum memutuskan adanya moratorium keanggotaan baru MSG dan meminta sekertariat MSG untuk menyempurnakan pedoman kerja MSG.

Kelima, forum memutuskan memberikan mandat kepada kantor sekertariat MSG untuk membangun kerjasama yang lebih erat dan strategis dengan pemerintah Indonesia untuk berkerjasama ke memanfaatkan kebijakan otonomi khusus Papua untuk mempercepat pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan pembangunan SDM di wilayah Papua Barat.

Baca Juga :  Satu Pasien Covid Meninggal Dunia

Keenam, memerintahkan kantor sekertariat MSG untuk membuat suatu konsep dialog tahunan yang konstruktif dan penuh persahabatan dengan pemerintah Indonesia soal masalah Papua.

Ketujuh, memerintahkan sekertariat MSG untuk memperkuat dan menegaskan tentang keanggotaan MSG hanya khusus untuk negara – negara merdeka dan berdaulat, terkecuali untuk FLNKS di Kaledonia Baru.

Kedelapan, menyetujui bersama untuk meminta ketua MSG mengirim surat kepada ketua PIF untuk memastikan PPB atas kunjungan komisi tinggi HAM ke Indonesia.

Kesembilan, menyetujui untuk meminta anggota asosiasi ( pemerintah Indonesia) untuk mengijinkan komisi Tinggi ham PBB mengunjungi Papua dan membuat laporan untuk agenda pembahasan KTT MSG berikutnya tahun 2026.

“Kesepuluh, menyepakati bersama suatu kunjungan diplomatik delegasi MSG ke Paris dan Jakarta untuk memonitoring secara langsung perkembangan pelaksanaan referendum di Kaledonia baru dan keberhasilan kesuksesan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi – Provinsi di tanah Papua,” jelasnya, Ahad (27/8).

Dari sepuluh keputusan MSG ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, pada poin satu sampai tiga, MSG menolak proposal ULMWP menjadi anggota penuh karena tidak memenuhi syarat keanggotaan MSG.

Kedua, poin tujuh sangat penting bagi nasib perjuangan politik MSG. Dengan tegas forum menyatakan bahwa anggota MSG hanya untuk negara merdeka, bukan untuk non negara seperti ULMWP. Hanya pengecualian khusus untuk FLNKS di Kaledonia baru.

Lalu ketiga terakhir, MSG sangat menghormati kedaulatan Indonesia atas Papua, dan mendukung kerjasama konstruktif dengan dengan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah di dalam kerangka otonomi khusus Papua.

“Artinya MSG setuju dan mendukung kebijakan strategis otonomi khusus Papua sebagai solusi terbaik pemerintah Indonesia atas masalah Papua,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya