Pasang Spanduk atau Baliho di Tempat Umum Masuk Rana Pelanggaran
MERAUKE–Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Felix Tethool mengingatkan kepada para bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan, periode 2023-2029 untuk tidak mencuri start kampanye dengan memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat umum bahkan melalui media sosial.
Sebab, jika ada bacalon yang memasang spanduk atau baliho meski itu hanya sekadar memperkenalkan diri, maka hal itu masuk dalam rana pelanggaran.
‘’Jadi kami sudah ingatkan ke partai-partai agar menginformasikan ke para bakal calon legeslatif untuk DPR Provinsi Papua Selatan maupun kabupaten di Provinsi Papua Selatan agar tidak memasang spanduk atau pamlet di tempat-tempat umum. Jika ada yang memasang spenduk atau pamlet di tempat umum maka itu sebuah pelanggaran,’’ jelasnya.
Pelanggaran karena sudah diusung oleh Partai Politik meskipun belum ditetapkan sebagai calon legeslatif. Namun hal ini berbeda dengan safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional sebagai Capres
Menurut Felix Tethool, safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional tersebut belum masuk pelanggaran karena belum diusung secara resmi oleh Partai Politik ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.
‘’Kecuali kalau itu sudah diusung oleh partai politik dan didaftarkan ke KPU, maka safari politik tersebut masuk dalam rana pelanggaran,’’ jelasnya.
Karena pemasangan spanduk maupun pamlet bagi para bakal calon legeslatif masuk pelanggaran, maka menurut Felix Tethool untuk spanduk atau pamlet yang dipasang di luar Kota Merauke seluruhnya sudah diturunkan oleh Panwaslu Distrik.
‘’Untuk pamplet atau spanduk yang dipasang oleh para bakal calon legeslatif, sudah kami bersihkan semua melalui Panwas Distrik,’’ tandasnya. (ulo/tho)