Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

JAYAPURA – Keluarga Gubernur Papua non aktif Bapak Lukas Enembe, memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat diperbolehkan mendampingi Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sesuai dengan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Pendampingan perlu dilakukan mengingat Lukas Enembe sangat kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari.

Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyampaikan, pihaknya memohon pada KPK agar dari keluarga dapat berada dalam kamar tempat  Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan Hakim.

“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami dapat menemani Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari hari selama proses perawatan di rumah sakit,” pintanya.

Baca Juga :  UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

Menurut Elius, pihaknya memohon dengan tujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Sebab, Lukas butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besarnya.

“Untuk minum obat saja Lukas Enembe tidak dapat melakukannya sendiri, perlu dibantu orang lain. Apalagi untuk buang air kecil, sehingga itu perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluannya selama dibantarkan di rumah sakit,” ucapnya.

Elius mengklaim jika keluarga kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Lukas Enembe, karena dibatasi oleh petugas rutan KPK.

“Kami hanya diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe pada hari Senin sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan akan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam saja selama seminggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beasisiwa Mahasiswa Harus Jadi Urusan Bangsa

Menurutnya, Lukas saat ini merupakan tahanan pengadilan, artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Lukas Enembe adalah hakim dan bukan KPK.

“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK ? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan, bahwa pembantaran Lukas di rumah sakit, mengikuti SOP rumah sakit, bukan Rutan KPK. Dan dari pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas Enembe,” bebernya.

Sehingga itu, pihaknya sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Lukas Enembe, yang diberlakukan oleh petugas Rutan KPK. (fia/wen)

JAYAPURA – Keluarga Gubernur Papua non aktif Bapak Lukas Enembe, memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat diperbolehkan mendampingi Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sesuai dengan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Pendampingan perlu dilakukan mengingat Lukas Enembe sangat kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari.

Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyampaikan, pihaknya memohon pada KPK agar dari keluarga dapat berada dalam kamar tempat  Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan Hakim.

“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami dapat menemani Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari hari selama proses perawatan di rumah sakit,” pintanya.

Baca Juga :  Gandeng PLN, Pemkab Tolikara Bangun Tingkatkan Kapasitas PLTD

Menurut Elius, pihaknya memohon dengan tujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Sebab, Lukas butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besarnya.

“Untuk minum obat saja Lukas Enembe tidak dapat melakukannya sendiri, perlu dibantu orang lain. Apalagi untuk buang air kecil, sehingga itu perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluannya selama dibantarkan di rumah sakit,” ucapnya.

Elius mengklaim jika keluarga kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Lukas Enembe, karena dibatasi oleh petugas rutan KPK.

“Kami hanya diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe pada hari Senin sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan akan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam saja selama seminggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2023, KKB Bunuh 61 Orang, Terbanyak Warga Sipil dan Anggota TNI

Menurutnya, Lukas saat ini merupakan tahanan pengadilan, artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Lukas Enembe adalah hakim dan bukan KPK.

“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK ? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan, bahwa pembantaran Lukas di rumah sakit, mengikuti SOP rumah sakit, bukan Rutan KPK. Dan dari pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas Enembe,” bebernya.

Sehingga itu, pihaknya sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Lukas Enembe, yang diberlakukan oleh petugas Rutan KPK. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya