Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Miliki Sabu sabu, Seorang Pria Ditangkap

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di KM 7 Jalan Poros Mapurujaya, Timika, Selasa (6/6).

Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, di lokasi, polisi melihat pelaku F yang pada saat itu sedang mondar-mandir di depan pintu gerbang rumahnya. Karena merasa curiga, polisi kemudian membuntuti pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga :  Kejadian ini Bentuknya Kriminal

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku F, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada di dapur rumah pelaku F.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnay.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku F saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan. “Sudah kita amankan. Karena pelaku akui selain menyimpan (narkotika), dia juga sering mengkonsumsi,”kata Iptu Andi. (ryu/tho)

Baca Juga :  Polres Mimika Ungkap Praktek Perjudian di Timika

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di KM 7 Jalan Poros Mapurujaya, Timika, Selasa (6/6).

Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, di lokasi, polisi melihat pelaku F yang pada saat itu sedang mondar-mandir di depan pintu gerbang rumahnya. Karena merasa curiga, polisi kemudian membuntuti pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya.

Baca Juga :  Setiap Tahun Freeport Setor Rp 7 Triliun

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku F, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada di dapur rumah pelaku F.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnay.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku F saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan. “Sudah kita amankan. Karena pelaku akui selain menyimpan (narkotika), dia juga sering mengkonsumsi,”kata Iptu Andi. (ryu/tho)

Baca Juga :  Sudah Lima Bulan Guru PPPK SMA/SMK di Mimika Belum Terima Gaji

Berita Terbaru

Artikel Lainnya