Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Pemasok Amunisi ke KKB Diserahkan ke Kejaksaan

WAMENA–Tiga Tersangka (IK, PW, dan GT) kasus kepemilikan amunisi senjata api dan pemasok amunisi ke KKB yang tertangkap pada 7 Februari lalu berkasnya telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti 77 butir amunisi tersebut diserahkan dari penyidik Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim  Polres Jayawijaya melalui KBO Reskrim Ipda Marcel Rumambi menyatakan terkait dengan kasus kepemilikan Amunisi  sebanyak 77 butir, ada tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti antara lain IK alias Lucu, PW alias Muka Lapar,  dan GT ketiganya telah diamankan pada 7 Februari 2023.

“Kita lakukan tahap II karena sudah ada P21 atau berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga hari ini kita melakukan tahap II atau penyerahan 3 tersangka dengan barang buti kepada kejaksaan,”ungkapnya Rabu (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Pembebasan Sandera Kedepankan Polri-Pemkab Nduga

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Polres Jayawijaya yang tertuang dalam LP A No 2/2 tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023, sementara  tiga tersangka tertangkap pada hari yang sama 3 yakni Ik alias Lucu, PW alias Muka Lapar  dan GT ketiga tersangka tersangka tersebut dari kasus kepemilikan Amunisi,  dan sudah diamankan dan juga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jumlah amunisi yang diamankan kurang lebih 77 butir, sementara 3 pelaku ini ditangkap di seputaran Jayawijaya tepatnya di wilayah Kimbim dimana mereka dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Lanny Jaya,”jelasnya.

Menurutnya, pada saat penangkapan memang barang buktinya tak ditemukan namun pada saat pengembangan barang bukti dapat ditemukan, meskipun telah  disembunyikan di salah satu honai di Wilayah Kabupaten Lanny Jaya  berkat kerjasama dengan Polres Lanny Jaya.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Penggalangan Dana untuk LE

“Untuk mendapatkan barang bukti amunisi tersebut kami melakukan koordinasi dengan Polres Lanny Jaya  dan berhasil untuk ditemukan,”jelasnya.

Ia juga menambahkan jika 3 tersangka ini merupakan bagian dari anggota KKB wilayah Yambi yang membiayai mereka untuk membeli amunisi itu, dimana  dana itu dibawa ke wilayah  Lanny Jaya  dengan cara berjalan kaki dari wilayah Puncak Jaya dan diberikan kepada 3 tersangka ini guna mencari amunisi untuk di kirimkan ke sana.

“Jadi 3 tersangka ini memiliki peran untuk mencari dan membeli amunisi dari wilayah lain dan nantinya dipasok kepada KKB di wilayah Yambi,”tutupnya. (jo/wen)

WAMENA–Tiga Tersangka (IK, PW, dan GT) kasus kepemilikan amunisi senjata api dan pemasok amunisi ke KKB yang tertangkap pada 7 Februari lalu berkasnya telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti 77 butir amunisi tersebut diserahkan dari penyidik Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim  Polres Jayawijaya melalui KBO Reskrim Ipda Marcel Rumambi menyatakan terkait dengan kasus kepemilikan Amunisi  sebanyak 77 butir, ada tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti antara lain IK alias Lucu, PW alias Muka Lapar,  dan GT ketiganya telah diamankan pada 7 Februari 2023.

“Kita lakukan tahap II karena sudah ada P21 atau berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga hari ini kita melakukan tahap II atau penyerahan 3 tersangka dengan barang buti kepada kejaksaan,”ungkapnya Rabu (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Kenaikan Pangkat Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Polres Jayawijaya yang tertuang dalam LP A No 2/2 tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023, sementara  tiga tersangka tertangkap pada hari yang sama 3 yakni Ik alias Lucu, PW alias Muka Lapar  dan GT ketiga tersangka tersangka tersebut dari kasus kepemilikan Amunisi,  dan sudah diamankan dan juga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jumlah amunisi yang diamankan kurang lebih 77 butir, sementara 3 pelaku ini ditangkap di seputaran Jayawijaya tepatnya di wilayah Kimbim dimana mereka dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Lanny Jaya,”jelasnya.

Menurutnya, pada saat penangkapan memang barang buktinya tak ditemukan namun pada saat pengembangan barang bukti dapat ditemukan, meskipun telah  disembunyikan di salah satu honai di Wilayah Kabupaten Lanny Jaya  berkat kerjasama dengan Polres Lanny Jaya.

Baca Juga :  Pembebasan Sandera Kedepankan Polri-Pemkab Nduga

“Untuk mendapatkan barang bukti amunisi tersebut kami melakukan koordinasi dengan Polres Lanny Jaya  dan berhasil untuk ditemukan,”jelasnya.

Ia juga menambahkan jika 3 tersangka ini merupakan bagian dari anggota KKB wilayah Yambi yang membiayai mereka untuk membeli amunisi itu, dimana  dana itu dibawa ke wilayah  Lanny Jaya  dengan cara berjalan kaki dari wilayah Puncak Jaya dan diberikan kepada 3 tersangka ini guna mencari amunisi untuk di kirimkan ke sana.

“Jadi 3 tersangka ini memiliki peran untuk mencari dan membeli amunisi dari wilayah lain dan nantinya dipasok kepada KKB di wilayah Yambi,”tutupnya. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya