JAYAPURA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua bakal diberikan kembali dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam amanatnya ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (5/6) lalu.
Disampaikan Ridwan Rumasukun, tambahan penghasilan pegawai ASN Pemprov Papua tak bisa diberikan sejak awal tahun 2023. Hal ini dikarenakan minimnya anggaran pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Kita tahu sendiri bahwa anggaran kita dibagi menjadi empat. Dari yang dulunya Rp 8 T lebih, kini hanya tersisa Rp 2,3 T saja. Selain itu, dari jumlah 17.000 pegawai, yang pindah baru sebanyak 5.000 lebih. Sehingga masih banyak,” terang Ridwan kepada wartawan.
Namun demikian lanjut Ridwan menjelaskan, TPP ASN Pemprov Papua itu akan dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2023. Hanya saja nilainya lebih kecil, dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Kami masukan dulu ke DPRP agar disidangkan, setelah itu baru bisa diberikan TPP bagi ASN Pemprov Papua. Nilai TPP yang diterima nanti sekitar 55 persen dari TPP sebelumnya,” ucap Ridwan. (fia/wen)