Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Pelaku Keributan di Pasar Lama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

JAYAPURA-Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Rabu, (10/5) dini hari, tetap menjadi perhatian Polres Jayapura.

Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman  hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.  Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.

Lanjutnya, saat ini  SA belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada keluarga korban dan paguyuban bisa menahan diri karena memang korban dan pelaku sama-sama luka dan pelaku sendiri masih dalam perawatan di rumah sakit. Sehingga diharapkan bisa menahan diri dan nanti tetap kasus ini akan diproses dan diselesaikan secara hukum.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Motor Dibekuk

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, mohon bersabar dan pelaku bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Ditambahkan, terkait dengan peristiwa tersebut,  diimbau kepada masyarakat bisa mengendalikan dan mengontrol diri dalam setiap pergaulan. Pada saat minum jangan dikuasai minuman,  paling tidak yang bersangkutan bisa menguasai minuman itu. Jikakalau sudah tidak mampu atau kuat lagi istirahat di rumah.

“Jika konsumsi Miras jangan selalu memancing, mencari masalah (gara-gara) kita tidak tahu lawan kita siapa. Namanya musibah pasti ada karena kita sebagai manusia harus bisa menahan diri, mengontrol diri bisa menjaga diri kita. Dengan menjaga diri kita tentu kita sudah bisa menjaga orang lain juga sendiri,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Pemkab Gandeng UPH

JAYAPURA-Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Rabu, (10/5) dini hari, tetap menjadi perhatian Polres Jayapura.

Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman  hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.  Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.

Lanjutnya, saat ini  SA belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada keluarga korban dan paguyuban bisa menahan diri karena memang korban dan pelaku sama-sama luka dan pelaku sendiri masih dalam perawatan di rumah sakit. Sehingga diharapkan bisa menahan diri dan nanti tetap kasus ini akan diproses dan diselesaikan secara hukum.

Baca Juga :  Miris di Tengah Kota, Masih Ada Jembatan Berlandaskan Bantalan Kayu 

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, mohon bersabar dan pelaku bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Ditambahkan, terkait dengan peristiwa tersebut,  diimbau kepada masyarakat bisa mengendalikan dan mengontrol diri dalam setiap pergaulan. Pada saat minum jangan dikuasai minuman,  paling tidak yang bersangkutan bisa menguasai minuman itu. Jikakalau sudah tidak mampu atau kuat lagi istirahat di rumah.

“Jika konsumsi Miras jangan selalu memancing, mencari masalah (gara-gara) kita tidak tahu lawan kita siapa. Namanya musibah pasti ada karena kita sebagai manusia harus bisa menahan diri, mengontrol diri bisa menjaga diri kita. Dengan menjaga diri kita tentu kita sudah bisa menjaga orang lain juga sendiri,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Pemkab Gandeng UPH

Berita Terbaru

Artikel Lainnya