SENTANI – Dalam mensukseskan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Polres Jayapura melaksanakan pengamanan di Kantor KPUD Kabupaten Jayapura yang berada di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH., mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan pendaftaran Bacaleg dengan mekanisme tertutup “Untuk pengamanan kegiatan pentahapan itu dari Polri sendiri nanti ada namanya operasi pengamanan Pileg dan Pilpres 2024.
Namun untuk dua operasi itu kita belum mulai. Akan tetapi dalam setiap kegiatan pentahapan Pemilu itu, kita punya kewajiban untuk mengamankan,”ungkapnya, Selasa (9/5)kemarin
Kata Kapolres, saat ini memang masih dalam tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg, baik DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi atau DPR/DPD RI. ”Masih ada sisa beberapa hari hingga batas waktu di tanggal 14 Mei nanti,”ujarnya.
Personel Polres Jayapura bakal ditambah jumlah kekuatannya saat KPUD Kabupaten Jayapura melakukan pentahapan verifikasi bakal calon legislatif.
Namun dalam verifikasi nanti tetap ada penambahan personel untuk perkuatan dalam rangka mengamankan agenda dari KPU terkait dengan verifikasi dari bakal calon anggota legislatif, baik DPRD kabupaten/kota, DPR provinsi maupun DPR RI. ”Itu nanti kita lihat, karena kita masih menunggu dan sampai saat ini di tanggal 8 Mei untuk mereka yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif itu masih di bawah setengah,”ujar Kapolres.
Lanjutnya, kalau dihitung itu kurang lebih bakal calon ada 500 lebih. ”Namun dalam data yang kami miliki melalui pembuatan SKCK baru sekitar 200 an, jadi masih ada 300 an yang belum membuat SKCK. Mungkin di sisa waktu ini yang akan dilakukan beberapa Bacaleg untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran di KPU,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD Pemilu 2024. Dalam pengumuman KPU Nomor : 18/PL.01.4-PU/05/2023 dijelaskan bahwa, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.(dil/ary)