Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Putusan Sela, Johannes Rettob Berterima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Mimika

JAYAPURA-Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar. Sebagai orang yang taat, dirinya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,” ujar Plt Bupati dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Dirinya juga tidak luput mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan. “Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,”Tegasnya.

Baca Juga :  Turnamen Asyaf Cup Digelar

Sejak awal Plt Bupati Mimika menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.

“Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,” tuturnya.

Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.

Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00.(gin)

Baca Juga :  Kematian dan Pembunuhan Juga di Picu Minuman Keras, Harus Ditertibkan

JAYAPURA-Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, seusai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar. Sebagai orang yang taat, dirinya berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,” ujar Plt Bupati dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Dirinya juga tidak luput mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh Kejaksaan. “Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,”Tegasnya.

Baca Juga :  Pemda dan Kepolisian Diminta Tutup Tambang Ilegal di Kwoor Kabupaten Tambrauw

Sejak awal Plt Bupati Mimika menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.

“Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,” tuturnya.

Bercermin pada kasus yang disangkakan, dirinya berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.

Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00.(gin)

Baca Juga :  Berikan Contoh Toleransi, Dandim 1702/JWY Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya