Friday, August 22, 2025
23.8 C
Jayapura

Lapas  Merauke Antar WBP Bebas Bersyarat

MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima,  Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke  mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.

Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak  Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas  Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat  yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke  sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).

Kasibinadik Abdul Haris  mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini  adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun  perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)

Baca Juga :  100 Hari Kerja Yoseph-Fauzun, Kini Tersedia Hunian Murah

MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima,  Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke  mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.

Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak  Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas  Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat  yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke  sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).

Kasibinadik Abdul Haris  mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini  adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun  perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)

Baca Juga :  Antisipasi Krisis Ekonomi, Kampung Salor Indah Siapkan Rp 450 Juta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya