Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Grebek Dua Pabrik Sopi, Satu Pembuat Diamankan

*Satu Pelaku Masih dalam Pengejaran Polisi

MERAUKE– Di awal 2023 ini, Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Narkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, meggerebek pabrik dan penjualan minuman keras lokal jeni Sopi, Sabtu (7/1).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1) mengungkapkan, penggerebekan itu diawali di belakang Jalan Pasar Baru. ‘’Dari Satnarkoba sekitar pukul 15.20 WIT mendatangi salah satu rumah di  Jalan Pasar Baru, di mana rumah tersebut diduga mrmproduksi Sopi.

Begitu anggota ke TKP yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Robby Pasangka, di rumah tersebut ditemukan sejumlah kompor masak, 4 ember besar berisikan sekitar 5.000 ml bahan baku Sopi yang sementara direndam dalam ember untuk persiapan dimasak,’’ kata  Kasi Ahmad Nurung.

Selain itu, ditemukan juga satu dandang berisi  bahan baku Sopi. Namun saat dogrebek tersebut, pemilik rumah berinisial V  berhasil melarikan diri. ‘’Pelaku masih dalam pengejaran,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Gakkumdu Serahkan Kasus Pelanggaran Pemilu Asmat ke Kejaksaan 

Sekitar pukul 16.00 WIT, Opsnal Satnarkoba bergerak ke Pelabuhan dan melakukan koordinasi dengan Polsek KP3L untuk melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah  di belakang Kantor KSOP Merauke dan ditemukan 57 botol plastik Sopi ukuran 500 ml siap jual.

‘’Selain mengamankan barang bukti, rekan –rekan dari Satnarkoba mengamankan seorang IRT berinisial RCT. Namun karena pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak kecil, sehingga setelah  menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan  bisa pulang dengan status wajib lapor,’’ jelasnya.

Dari pemeriksaan pelaku RCT, jelas Kasi Humas Ahmad Nurung diketahui bahwa Sopi tersebut dari seorang warga di Mangga 2, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. ‘’’Kemudian anggota langsung menuju ke sana  dan berhasil menggerebek tempat produksi Sopi milik RS.

Dari tempat  tersebut, polisi mengamankan  barang bukti berupa 1  buah konvoi, 1 dandang  untuk masak, 4 buah ember cat  berukuran besar, 3 buah jerigen  berisikan sopi berukuran 5 liter, 3 buah jerigen kosong beurukuran 5 liter, 1 buah jerigen kosong berukuran 25 liter, 20 buah botol plastik  ukuran 500 ml berisikan Sopi, 2 buah botol akohol 70% ukuran 300 ml, 1 buah botol alkohol 70% ukuran 1 liter dan 3 buah bungkus Fermipan.

Baca Juga :  Istri Dibawa Kabur PIL, Pria Paro Baya Lapor Polisi    

Kasi Humas  Ahmad Nurung menjelaskan bahwa dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, diketahui pembuatan Sopi yang digrebek itu dicampur dengan alhokol 70 persen, sehingga kadar alkohol dari Sopi yang dihasilkan tidak  diketahui.

‘’Kedua  pelaku yang sudah diamankan dimana salah satunya wajib lapor karena memilki anak kecil akan diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada masyarakat yang masih membuat Miras Sopi sampai sekarang ini,’’ katanya. Ditambahkan,  razia Miras lokal seperti ini secara rutin akan dilakukan di wilayah hukum Polres Merauke hingga ke Polsek-Polsek karena Miras ini   sudah menjadi atensi dari Kapolres Merauke Sandi Sultan dalam menekan angka kejahatan di Merauke. (ulo/tho)

*Satu Pelaku Masih dalam Pengejaran Polisi

MERAUKE– Di awal 2023 ini, Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Narkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, meggerebek pabrik dan penjualan minuman keras lokal jeni Sopi, Sabtu (7/1).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1) mengungkapkan, penggerebekan itu diawali di belakang Jalan Pasar Baru. ‘’Dari Satnarkoba sekitar pukul 15.20 WIT mendatangi salah satu rumah di  Jalan Pasar Baru, di mana rumah tersebut diduga mrmproduksi Sopi.

Begitu anggota ke TKP yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Robby Pasangka, di rumah tersebut ditemukan sejumlah kompor masak, 4 ember besar berisikan sekitar 5.000 ml bahan baku Sopi yang sementara direndam dalam ember untuk persiapan dimasak,’’ kata  Kasi Ahmad Nurung.

Selain itu, ditemukan juga satu dandang berisi  bahan baku Sopi. Namun saat dogrebek tersebut, pemilik rumah berinisial V  berhasil melarikan diri. ‘’Pelaku masih dalam pengejaran,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Penimbun Solar Subsidi 3.400  Ton Ditangkap

Sekitar pukul 16.00 WIT, Opsnal Satnarkoba bergerak ke Pelabuhan dan melakukan koordinasi dengan Polsek KP3L untuk melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah  di belakang Kantor KSOP Merauke dan ditemukan 57 botol plastik Sopi ukuran 500 ml siap jual.

‘’Selain mengamankan barang bukti, rekan –rekan dari Satnarkoba mengamankan seorang IRT berinisial RCT. Namun karena pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak kecil, sehingga setelah  menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan  bisa pulang dengan status wajib lapor,’’ jelasnya.

Dari pemeriksaan pelaku RCT, jelas Kasi Humas Ahmad Nurung diketahui bahwa Sopi tersebut dari seorang warga di Mangga 2, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. ‘’’Kemudian anggota langsung menuju ke sana  dan berhasil menggerebek tempat produksi Sopi milik RS.

Dari tempat  tersebut, polisi mengamankan  barang bukti berupa 1  buah konvoi, 1 dandang  untuk masak, 4 buah ember cat  berukuran besar, 3 buah jerigen  berisikan sopi berukuran 5 liter, 3 buah jerigen kosong beurukuran 5 liter, 1 buah jerigen kosong berukuran 25 liter, 20 buah botol plastik  ukuran 500 ml berisikan Sopi, 2 buah botol akohol 70% ukuran 300 ml, 1 buah botol alkohol 70% ukuran 1 liter dan 3 buah bungkus Fermipan.

Baca Juga :  ASN Diminta Terus Tingkatkan Kompetensi

Kasi Humas  Ahmad Nurung menjelaskan bahwa dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, diketahui pembuatan Sopi yang digrebek itu dicampur dengan alhokol 70 persen, sehingga kadar alkohol dari Sopi yang dihasilkan tidak  diketahui.

‘’Kedua  pelaku yang sudah diamankan dimana salah satunya wajib lapor karena memilki anak kecil akan diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada masyarakat yang masih membuat Miras Sopi sampai sekarang ini,’’ katanya. Ditambahkan,  razia Miras lokal seperti ini secara rutin akan dilakukan di wilayah hukum Polres Merauke hingga ke Polsek-Polsek karena Miras ini   sudah menjadi atensi dari Kapolres Merauke Sandi Sultan dalam menekan angka kejahatan di Merauke. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya