Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Kabur, Dua Napi Lapas Merauke Ditangkap di Boven Digoel 

MERAUKE-Kedua Narapidana (Napi) tersebut berhasil kabur Sabtu pagi. Kalapas Klas IIB Merauke, Frans Laksana Lukas didampingi Kepala KPLP Heince dan Kasi Binadik Abdul Haris menjelaskan, kedua Napi ini diketahui kabur oleh salah seorang petugas Lapas yang tinggal di luar tembok Lapas tersebut Sabtu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIT menemukan adanya kain sarung yang diikatkan di luar tembok luar Lapas  Merauke.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui Napi tersebut sudah tidak ada. Kalapas menyebut, untuk  Marselus Kamkupimu dengan 3 kasus yakni Pasal 170 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun, kedua kasus 365 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun. Sedangkan Napi Herman Kope Takjemu kasus pembunuhan anak dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga :  Di Masa Tuanya, Pensiunan ASN Tak Terima Gaji Pensiun

Kedua Napi tersebut kabur ke Boven Digoel. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap Polres Boven Digoel, di Kampung Persatuan, Jalan Ampera Kompleks Perumahan Masyarakat, Minggu (8/1) sekitar pukul 07.30 WIT.

Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius A. Ayorbaba, SH, M.Si, di Merauke menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Boven Digoel dan jajarannya yang sudah membantu menangkap kedua Napi yang kabur ke Boven Digoel tersebut.

‘’Kedua Napi ini sudah ditangkap di Boven Digoel. Satunya sudah diantar ke Lapas Boven Digoel, sedangkan 1 lainnya masih jalani pemeriksaan di Polres Boven Digoel. Mekanisme penangkapan juga tidak mempersulit petugas,’’jelasnya.

Kakanwil Anthonius Ayorbaba mengaku, memerintahkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM yang seharusnya balik ke Jayapura Minggu kemarin, harus ke Boven Digoel untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Napi tersebut.

Baca Juga :  Silaturahmi Danlantamal, Wartawan Dilatih Menembak

Karena keduanya, tidak lagi dibawa ke  Lapas Merauke, tapi akan menjalani pidananya di Lapas Tanah Merah Boven Digoel untuk dekat dengan keluarganya di sana.

Selain itu, lanjutnya,  Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap  petugas jaga pada malam tersebut yang menyebabkan kedua Napi tersebut kabur. ‘’Kalau ada unsur kelalaian, sudah pasti  dan berat ringannya sanksi yang diberikan nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,’’ pungkasnya.(ulo/tho)

MERAUKE-Kedua Narapidana (Napi) tersebut berhasil kabur Sabtu pagi. Kalapas Klas IIB Merauke, Frans Laksana Lukas didampingi Kepala KPLP Heince dan Kasi Binadik Abdul Haris menjelaskan, kedua Napi ini diketahui kabur oleh salah seorang petugas Lapas yang tinggal di luar tembok Lapas tersebut Sabtu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIT menemukan adanya kain sarung yang diikatkan di luar tembok luar Lapas  Merauke.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui Napi tersebut sudah tidak ada. Kalapas menyebut, untuk  Marselus Kamkupimu dengan 3 kasus yakni Pasal 170 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun, kedua kasus 365 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman 3 tahun. Sedangkan Napi Herman Kope Takjemu kasus pembunuhan anak dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga :  34 Ikut Pembekalan Kader Warga Terlatih Korem 174/ATW

Kedua Napi tersebut kabur ke Boven Digoel. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap Polres Boven Digoel, di Kampung Persatuan, Jalan Ampera Kompleks Perumahan Masyarakat, Minggu (8/1) sekitar pukul 07.30 WIT.

Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Papua Anthonius A. Ayorbaba, SH, M.Si, di Merauke menyampaikan, terima kasih kepada Kapolres Boven Digoel dan jajarannya yang sudah membantu menangkap kedua Napi yang kabur ke Boven Digoel tersebut.

‘’Kedua Napi ini sudah ditangkap di Boven Digoel. Satunya sudah diantar ke Lapas Boven Digoel, sedangkan 1 lainnya masih jalani pemeriksaan di Polres Boven Digoel. Mekanisme penangkapan juga tidak mempersulit petugas,’’jelasnya.

Kakanwil Anthonius Ayorbaba mengaku, memerintahkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM yang seharusnya balik ke Jayapura Minggu kemarin, harus ke Boven Digoel untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Napi tersebut.

Baca Juga :  Gelar Panggung Prajurit 

Karena keduanya, tidak lagi dibawa ke  Lapas Merauke, tapi akan menjalani pidananya di Lapas Tanah Merah Boven Digoel untuk dekat dengan keluarganya di sana.

Selain itu, lanjutnya,  Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap  petugas jaga pada malam tersebut yang menyebabkan kedua Napi tersebut kabur. ‘’Kalau ada unsur kelalaian, sudah pasti  dan berat ringannya sanksi yang diberikan nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,’’ pungkasnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya