Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Komisi A Dukung Rehabilitasi Anak Aibon

*Namun Harus Berkelanjutan  

MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke mendukung penuh upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Merauke terhadap anak-anak pecandu lem aibon di Merauke. Dukungan tersebut datang dari Komisi A DPRD Merauke yang salah satu bidangnya adalah  masalah sosial.

‘’Kami dari DPRD sangat mendukung rehabilitasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial terhadap anak pecandu lem aibon tersebut. Karena anak-anak peyandang sosial dan  pecandu lem selama ini menjadi salah satu konsen kita,’’ kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Merauke, Laode Kana saat ditemui media ini di ruangannya, Selasa, (25/10).     

     Namun begitu, Laode Kana mengingatkan agar rehabilitasi terhadap anak-anak pecandu lem aibon tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, setelah dilakukan rehabilitasi, anak itu tidak boleh dibiarkan kembali ke habitatnya semula.

Baca Juga :  DPRD Yahukimo Gelar Sidang Pembahasan RAPBD Tahun 2022

Tapi, harus ada program-program berkelanjutan seperti pendampingan dan jika anak tersebut masih usia anak sekolah, wajib didaftarkan untuk melanjutkan sekolah. Apalagi, pada umumnya anak-anak pecandu lem aibon ini adalah anak-anak asli Papua, pemilik negeri ini.

‘’Perlu juga kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam melakukan perencanaan program, sehingga tidak terkesan semacam hanya proyek. Jadi betul-betul berkesimbungan,’’ terangnya.

Selain itu, lanjutnya, anak yang direhabilitasi tidak dibatasi, tapi semua anak yang sudah  mengalami kecanduan lem aibon tersebut harus direhabilitasi. Soal dana,  lanjut dia, pihaknya dari dewan sangat mendukung pengalokasian anggaran untuk penanganan rehabiltasi anak-anak lem aibon tersebut, selain bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), juga bisa dari Dana Otsus Papua.

Baca Juga :  Resmi Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pada 23 September 

Hanya  saja  Laode Kana mengaku bahwa bantuan atau hibah yang ada di Dinas Sosial tersebut masih bersifat gelondongan dan belum dibreak down. ‘’Mestinya anggarannya dibreak down, sehingga kita tahu  berapa yang dialokasikan untuk penanganan rehabilitasi anak-anak pecandu lem aibon. Kami lihat sifatnya masih  gelondongan semua,’’tandasnya. (ulo/tho)   

*Namun Harus Berkelanjutan  

MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke mendukung penuh upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Merauke terhadap anak-anak pecandu lem aibon di Merauke. Dukungan tersebut datang dari Komisi A DPRD Merauke yang salah satu bidangnya adalah  masalah sosial.

‘’Kami dari DPRD sangat mendukung rehabilitasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial terhadap anak pecandu lem aibon tersebut. Karena anak-anak peyandang sosial dan  pecandu lem selama ini menjadi salah satu konsen kita,’’ kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Merauke, Laode Kana saat ditemui media ini di ruangannya, Selasa, (25/10).     

     Namun begitu, Laode Kana mengingatkan agar rehabilitasi terhadap anak-anak pecandu lem aibon tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, setelah dilakukan rehabilitasi, anak itu tidak boleh dibiarkan kembali ke habitatnya semula.

Baca Juga :  Speed Boat Dihantam Ombak, Satu Penumpang Hilang    

Tapi, harus ada program-program berkelanjutan seperti pendampingan dan jika anak tersebut masih usia anak sekolah, wajib didaftarkan untuk melanjutkan sekolah. Apalagi, pada umumnya anak-anak pecandu lem aibon ini adalah anak-anak asli Papua, pemilik negeri ini.

‘’Perlu juga kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam melakukan perencanaan program, sehingga tidak terkesan semacam hanya proyek. Jadi betul-betul berkesimbungan,’’ terangnya.

Selain itu, lanjutnya, anak yang direhabilitasi tidak dibatasi, tapi semua anak yang sudah  mengalami kecanduan lem aibon tersebut harus direhabilitasi. Soal dana,  lanjut dia, pihaknya dari dewan sangat mendukung pengalokasian anggaran untuk penanganan rehabiltasi anak-anak lem aibon tersebut, selain bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), juga bisa dari Dana Otsus Papua.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Akan Paripurna Pemekaran Provinsi di Papua

Hanya  saja  Laode Kana mengaku bahwa bantuan atau hibah yang ada di Dinas Sosial tersebut masih bersifat gelondongan dan belum dibreak down. ‘’Mestinya anggarannya dibreak down, sehingga kita tahu  berapa yang dialokasikan untuk penanganan rehabilitasi anak-anak pecandu lem aibon. Kami lihat sifatnya masih  gelondongan semua,’’tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya