Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Bisa Restorasi Justice Jika Terlapor Kembalikan Uang Korban 

MERAUKE  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap William Arvin Tjahjadi  sebagai pelapor atau korban penipuan yang diduga dilakukan oleh LS.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK,  menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya  sudah  meminta keterangan dari pelapor.

‘’Pelapor sudah kita mintai keterangan. Dan setelah pemeriksaan ini, kemudian kita panggil saksi-saksi yang mengetahui kasus itu untuk kita mintai keterangan. Kemudian terlapor,’’jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, jelas Kasat Reskrim, pada intinya korban ingin uangnya dapat dikembalikan oleh terlapor. ‘’Meski korban sudah melaporkan secara resmi, namun ingin terlapor mengembalikan seluruh uangnya itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pemberian Nomor Antrean RSUD    

Karena itu, lanjut Kasat Iptu Haris Baltasar, jika terlapor nanti mau mengembalikan uang korban tersebut, maka kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) yakni  penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.‘’Bisa RJ, kalau terlapor mau kembalikan uang korban,’’ jelasnya.   

  Sekadar diketahui, laporan korban tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor  LS. Dimana terlapor LS mendatangi korban sekitar Oktober 2022 lalu meminjam uang Rp 14 juta kepada korban. Kemudian menawarkan kepada korban untuk dibuatkan perusahaan dalam bentuk CV.

Lalu korban menyerahkan uang Rp 15 juta  kepada terlapor untuk biaya pembuatan CV itu. Namun CV yang dibuat oleh terlapor itu tidak bisa dipakai  karena   kosong alias bodong. Sehingga korban  mengalami total kerugian material Rp 29 juta. Karena  terlapor tak kunjung mengembalikan pinjaman dan uang Rp 15 juta untuk pembuatan CV tersebut, akhirnya  korban melaporkan ke SPKT untuk proses hukum. (ulo/tho) 

Baca Juga :  Dua Remaja Jadi Tersangka Kasus Pencurian

MERAUKE  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap William Arvin Tjahjadi  sebagai pelapor atau korban penipuan yang diduga dilakukan oleh LS.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK,  menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya  sudah  meminta keterangan dari pelapor.

‘’Pelapor sudah kita mintai keterangan. Dan setelah pemeriksaan ini, kemudian kita panggil saksi-saksi yang mengetahui kasus itu untuk kita mintai keterangan. Kemudian terlapor,’’jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, jelas Kasat Reskrim, pada intinya korban ingin uangnya dapat dikembalikan oleh terlapor. ‘’Meski korban sudah melaporkan secara resmi, namun ingin terlapor mengembalikan seluruh uangnya itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Sita Truk Modifikasi Penimbun Solar

Karena itu, lanjut Kasat Iptu Haris Baltasar, jika terlapor nanti mau mengembalikan uang korban tersebut, maka kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) yakni  penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.‘’Bisa RJ, kalau terlapor mau kembalikan uang korban,’’ jelasnya.   

  Sekadar diketahui, laporan korban tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor  LS. Dimana terlapor LS mendatangi korban sekitar Oktober 2022 lalu meminjam uang Rp 14 juta kepada korban. Kemudian menawarkan kepada korban untuk dibuatkan perusahaan dalam bentuk CV.

Lalu korban menyerahkan uang Rp 15 juta  kepada terlapor untuk biaya pembuatan CV itu. Namun CV yang dibuat oleh terlapor itu tidak bisa dipakai  karena   kosong alias bodong. Sehingga korban  mengalami total kerugian material Rp 29 juta. Karena  terlapor tak kunjung mengembalikan pinjaman dan uang Rp 15 juta untuk pembuatan CV tersebut, akhirnya  korban melaporkan ke SPKT untuk proses hukum. (ulo/tho) 

Baca Juga :  MRP PPS Diharap Bisa jadi Kebanggaan Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya