Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Korban Ditikam Hanya Karena Rokok

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan di Kios 1×24 jam

SENTANI -Jajararan Satreskrim Polres Jayapura dibackup oleh anggota Polda Papua menangkap dua orang tersangka pembunuhan pengusaha muda di kios 1×24 jam di Jalan Youmakhe Sentani yang terjadi Kamis (13/10), lalu sekira pukul 03.00 WIT..

Dua Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura TT dan YE ditangkap polisi di seputaran Kampung Harapan Jayapura, Sabtu (15/10) sekira pukul 03.00 dini hari.

“Setelah kami melakukan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat reskrim polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska, di Polres Jayapura, Sabtu (15/10).

Kedua tersangka kini ditahan, mereka diancam dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Lanud Silas Papare Hadirkan Pesawat di Sekolah

Lanjut dia, untuk mengungkap kasus ini, mencoba memeriksa empat orang saksi.

Adapun kronologi dari kasus pembunuhan tersebut, diketahui awalnya tersangka mengonsumsi keras di rumah saksi PH, Rabu (12/10) pukul 18.00 WIT.

“Kedua pelaku beralamat di Kampung Harapan datang ikut bergabung minum-minuman keras di rumah saksi,” jelasnya.

Kemudian Kamis (13/10) sekira pukul 03.00 WIT pelaku TH dan KH pergi mencari rokok di kios milik korban.

Setibanya di kios, kedua pelaku meminta rokok namun korban tidak memberikan karena para pelaku tidak memiliki uang. Hal tersebut membuat kedua pelaku marah dan mengambil pisau yang sebelumnya disisipkan di pinggang. Pelaku kemudian menikam korban.

“Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tusukan pada bagian dada, luka tusuk pada lengan kiri, tangan kiri dan punggung. Akibat dari hal tersebut membuat korban meninggal dunia,” jelasnya. (Roy/nat)

Baca Juga :  Disperindag Upayakan Pelaku IKM Miliki Izin Produksi dan Edar

 

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan di Kios 1×24 jam

SENTANI -Jajararan Satreskrim Polres Jayapura dibackup oleh anggota Polda Papua menangkap dua orang tersangka pembunuhan pengusaha muda di kios 1×24 jam di Jalan Youmakhe Sentani yang terjadi Kamis (13/10), lalu sekira pukul 03.00 WIT..

Dua Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura TT dan YE ditangkap polisi di seputaran Kampung Harapan Jayapura, Sabtu (15/10) sekira pukul 03.00 dini hari.

“Setelah kami melakukan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat reskrim polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska, di Polres Jayapura, Sabtu (15/10).

Kedua tersangka kini ditahan, mereka diancam dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  24 Orang Jalani  Vaksinasi Covid-19

Lanjut dia, untuk mengungkap kasus ini, mencoba memeriksa empat orang saksi.

Adapun kronologi dari kasus pembunuhan tersebut, diketahui awalnya tersangka mengonsumsi keras di rumah saksi PH, Rabu (12/10) pukul 18.00 WIT.

“Kedua pelaku beralamat di Kampung Harapan datang ikut bergabung minum-minuman keras di rumah saksi,” jelasnya.

Kemudian Kamis (13/10) sekira pukul 03.00 WIT pelaku TH dan KH pergi mencari rokok di kios milik korban.

Setibanya di kios, kedua pelaku meminta rokok namun korban tidak memberikan karena para pelaku tidak memiliki uang. Hal tersebut membuat kedua pelaku marah dan mengambil pisau yang sebelumnya disisipkan di pinggang. Pelaku kemudian menikam korban.

“Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tusukan pada bagian dada, luka tusuk pada lengan kiri, tangan kiri dan punggung. Akibat dari hal tersebut membuat korban meninggal dunia,” jelasnya. (Roy/nat)

Baca Juga :  BLUD RSUD Yowari  Mampu Kembalikan 50 Persen Subsidi ke ABPB

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya