Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Bermodalkan Pinang 15 Kg,  Tersangka Barter dengan Ganja 

MERAUKE–Tersangka kepemilikan dan pengedar ganja kering seberat 35,94 gram berinisial YPK   berhasil diamankan oleh Tim Cipta Kondisi Polres Merauke saat sedang menggelar razia di depan Mapolres Merauke 10 September 2022.

Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH menjelaskan, saat dilakukan razia patroli cipta kondisi, beberapa motor lewat dan tidak menggunakan helem sehingga mereka diberhentikan untuk diberikan teguran. Termasuk tersangka YPK yang sata itu tidak menggunakan helem berboncengan dengan seorang wanita yang belakangan diketahui pacar tersangka.

Karena gerak gerik tersangka mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada motor dan penggeledahan tersangka, di mana saat itu Narkotika jenis ganja kering tersebut disembunyikan di dalam kantong celana tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Rp 2 Miliar

‘’Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa lintingan ganja  yakni 4 ukuran sedang   dan 3 pak dengan berat total 35,94 gram. Karena ditemukan membawa ganja, tersangka langsung digiring  ke ruang Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari penggeledahan itu juga ditemukan uang hasil penjualan ganja kering tersebut dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu dengan total Rp 1.016.000 .   Dikatakan, ganja kering tersebut diperoleh tersangka dari Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel. Tepatnya dari masyarakat yang tinggal di  Kampung Teri, Mindiptana, Boven Digoel. ‘’Tersangka mendapatkan ganja dengan cara menukarkan pinang buah seberat 15 Kg dari masyarakat yang tinggal di Kampung Teri,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasie Humas Ahmad Nurung tersangkan di jerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Berkas tersangka akan segera tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Jambret di 6 Titik, Residivis Berhasil Dibekuk Polisi 

MERAUKE–Tersangka kepemilikan dan pengedar ganja kering seberat 35,94 gram berinisial YPK   berhasil diamankan oleh Tim Cipta Kondisi Polres Merauke saat sedang menggelar razia di depan Mapolres Merauke 10 September 2022.

Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH menjelaskan, saat dilakukan razia patroli cipta kondisi, beberapa motor lewat dan tidak menggunakan helem sehingga mereka diberhentikan untuk diberikan teguran. Termasuk tersangka YPK yang sata itu tidak menggunakan helem berboncengan dengan seorang wanita yang belakangan diketahui pacar tersangka.

Karena gerak gerik tersangka mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada motor dan penggeledahan tersangka, di mana saat itu Narkotika jenis ganja kering tersebut disembunyikan di dalam kantong celana tersangka.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan Jalan Semangga Tanah-Miring Jadi Multiyears

‘’Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa lintingan ganja  yakni 4 ukuran sedang   dan 3 pak dengan berat total 35,94 gram. Karena ditemukan membawa ganja, tersangka langsung digiring  ke ruang Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari penggeledahan itu juga ditemukan uang hasil penjualan ganja kering tersebut dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu dengan total Rp 1.016.000 .   Dikatakan, ganja kering tersebut diperoleh tersangka dari Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel. Tepatnya dari masyarakat yang tinggal di  Kampung Teri, Mindiptana, Boven Digoel. ‘’Tersangka mendapatkan ganja dengan cara menukarkan pinang buah seberat 15 Kg dari masyarakat yang tinggal di Kampung Teri,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasie Humas Ahmad Nurung tersangkan di jerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Berkas tersangka akan segera tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Di Merauke, Komplotan Pencurian Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya