JAYAPURA-Upaya penyelundupan narkotika via kapal laut berhasil digagalkan polisi. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam dua karung bertempat di dermaga pelabuhan laut Jayapura, Kamis (4/8) siang.
 Barang bukti tersebut diamankan bersama pemiliknya berinisial GR (32) saat hendak naik ke atas KM. Labobar dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Wajedi, bersama Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aipda Dedes. Ketika itu mereka melakukan pengawasan atau monitoring barang terlarang naik ke atas kapal.
 “Seperti biasa, rutinitas kami melakukan pengamanan arus penumpang kapal yang turun dan naik, disamping mengamankan kami juga memantau atau melakukan pengawasan terhadap penyelundupan barang-barang terlarang seperti miras dan narkotika,” ujar Rischard, Jumat (5/8).
  Saat memantau arus penumpang naik terlihat GR dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak melewati pos pemeriksaan dan tak menunggu lama pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Dua tas Rinjani milik GR diperiksa dan didapati barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dimana di dalamnya yang dikemas berupa 1 (satu) karung ukuran sedang bermerk Roots Rice, 1 (satu) kantung nelon warna oranye yang di dalamnya ada 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) kantong plastik warna kuning yang berisikan tiga paket ukuran sedang serta satu plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan lima paket ukuran sedang.
 “Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota” pungkas Kapolsek.
 Di tempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, GR juga merupakan pemain lama yang sudah menjadi target dimana beberapa waktu lalu saat hendak ditangkap diseputaran Dok IX, GR bersama rekan-rekannya melakukan perlawanan dengan melempar petugas kemudian kabur melarikan diri.
 “Dari hasil timbang barang bukti milik GR diketahui total barang haram yang hendak dibawanya ke Manokwari tersebut sebanyak 1.973, 64 Gram, hampir mencapai 2 Kilogram,” ungkap Iptu Alam.
 Kini GR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.(ade/tri)