Saturday, May 11, 2024
29.7 C
Jayapura

Dari Total 124 ASN,  Baru 24 yang Kembalikan Kelebihan Gaji

SENTANI- Inspektur Kabupaten Jayapura,  Meyer MC Suebu mengatakan,  sampai saat ini baru 24 pegawai negeri sipil di Kabupaten Jayapura yang sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan kelebihan pembayaran gaji.

“Baru 24 pegawai yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji. Sisanya sementara dalam proses,” kata Meyer MC Suebu, kepada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Jayapura,  Jumat (5/8)  kemarin.

Meyer menjelaskan,  ini berdasarkan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan Uji Petik di lapangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura,  untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jayapura di tahun 2021 lalu.  Di mana dari hasil pemeriksaan itu ada 124 pegawai yang menerima pembayaran gaji tunjangan anak yang sudah melebihi batas tanggungan negara.

Baca Juga :  Ini Dampak Kekurangan Armada Damkar di Kabupaten Jayapura

“Beberapa organisasi perangkat daerah saja yang menjadi sampling, ada 124 anak yang usianya sudah di atas 21 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua sehingga masih dibayar.  Inilah kemudian menjadi temuan sehingga harus dikembalikan,”ujarnya.

Saat ini dari total 124 anak yang ditemukan dan terbukti menerima kelebihan pembayaran gaji,  baru 24 yang sudah menyelesaikan rekomendasi BPK itu.

“Dari 124 tunjangan anak itu yang sudah dikembalikan baru 24 pegawai  yang lain masih dalam proses. Karena itu kita sementara tindak lanjuti ke BPK membawa bukti-bukti itu,”tandasnya .

Secara teknis untuk tindak lanjut atas temuan ini, sebelumnya sudah disampaikan melalui surat Bupati kepada OPD terkait pimpinan OPD juga sudah melakukan koordinasi ke stafnya tinggal pengembaliannya yang sedikit melambat.

Baca Juga :  Piutang Pajak Pemkab Mulai Terbayarkan

“Rata-rata temuan yang harus dikembalikan ini memang relatif kecil,  karena tunjangan anak itu cuman sekian persen dari gaji pokok,” Imbuhnya.

Untuk batas waktu pengembalian, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung rekomendasi itu dikeluarkan.  “Memang waktu kita rapat koordinasi dengan pimpinan,  arahan bupati untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan,  tidak terlalu signifikan besaran uangnya sekitar Rp 228 juta dari total 124 anak yang menjadi tanggungan orang tua.  Di mana untuk jangka waktu penerimaan kelebihan pembayaran gaji itu ada yang 1 sampai 2 bulan bahkan ada yang lebih dari satu tahun.

“Memang didorong supaya segera pemutakhiran data gaji pegawai. Kita sudah agendakan untuk audit kinerja,”tandasnya. (roy/ary)

SENTANI- Inspektur Kabupaten Jayapura,  Meyer MC Suebu mengatakan,  sampai saat ini baru 24 pegawai negeri sipil di Kabupaten Jayapura yang sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan kelebihan pembayaran gaji.

“Baru 24 pegawai yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji. Sisanya sementara dalam proses,” kata Meyer MC Suebu, kepada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Jayapura,  Jumat (5/8)  kemarin.

Meyer menjelaskan,  ini berdasarkan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan Uji Petik di lapangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura,  untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jayapura di tahun 2021 lalu.  Di mana dari hasil pemeriksaan itu ada 124 pegawai yang menerima pembayaran gaji tunjangan anak yang sudah melebihi batas tanggungan negara.

Baca Juga :  Kabupaten Jatapura Prioritaskan Cabor Potensial

“Beberapa organisasi perangkat daerah saja yang menjadi sampling, ada 124 anak yang usianya sudah di atas 21 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua sehingga masih dibayar.  Inilah kemudian menjadi temuan sehingga harus dikembalikan,”ujarnya.

Saat ini dari total 124 anak yang ditemukan dan terbukti menerima kelebihan pembayaran gaji,  baru 24 yang sudah menyelesaikan rekomendasi BPK itu.

“Dari 124 tunjangan anak itu yang sudah dikembalikan baru 24 pegawai  yang lain masih dalam proses. Karena itu kita sementara tindak lanjuti ke BPK membawa bukti-bukti itu,”tandasnya .

Secara teknis untuk tindak lanjut atas temuan ini, sebelumnya sudah disampaikan melalui surat Bupati kepada OPD terkait pimpinan OPD juga sudah melakukan koordinasi ke stafnya tinggal pengembaliannya yang sedikit melambat.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Yongsu Spari akan Tempuh Jalur Hukum

“Rata-rata temuan yang harus dikembalikan ini memang relatif kecil,  karena tunjangan anak itu cuman sekian persen dari gaji pokok,” Imbuhnya.

Untuk batas waktu pengembalian, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung rekomendasi itu dikeluarkan.  “Memang waktu kita rapat koordinasi dengan pimpinan,  arahan bupati untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan,  tidak terlalu signifikan besaran uangnya sekitar Rp 228 juta dari total 124 anak yang menjadi tanggungan orang tua.  Di mana untuk jangka waktu penerimaan kelebihan pembayaran gaji itu ada yang 1 sampai 2 bulan bahkan ada yang lebih dari satu tahun.

“Memang didorong supaya segera pemutakhiran data gaji pegawai. Kita sudah agendakan untuk audit kinerja,”tandasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya