Dana Desa di 19 Kampung di Nduga Belum Terealisasi
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua menyebut, masih ada 14 pemerintah daerah di Provinsi Papua termasuk Pemprov Papua yang belum mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sebesar 45 persen.
Dari data yang ada, 16 Pemda yang sudah disalurkan yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak, Kepulauan Yapen, Paniai, Nabire, Puncak Jaya, Merauke, Sarmi, Keerom, Tolikara, Pegunungan Bintang, Waropen, Yahukimo, Dogiyai dan Intan Jaya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani A.S menyampaikan, sesuai data pada aplikasi SIMTRADA dan OMSPAN, telah ada pencairan di bulan Juli 2022 dari 16 Pemda sebesar Rp 696,07 miliar.
“Dengan begitu, saat ini sudah ada realisasi 38,5% dari pagu dana Otsus sebesar Rp 8,187 triliun. Jadi total yang sudah cair dari rekening kas negara ke rekening kas daerah sebesar Rp 3,152 triliun,” kata Burhani saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/7).
Dikatakan, belum adanya pembayaran tahap kedua dari Kementrian Keuangan RI untuk beberapa Pemda tersebut karena tergantung usulan dari Pemda setempat termasuk kelengkapan persyaratannya.
“Kementrian Keuangan belum mencairkan dana Otsus tahap kedua bisa saja karena Pemdanya mungkin ada sebagian belum mengusulkan, atau sudah mengusulkan tapi misalnya persyaratannya belum lengkap atau sudah mengusulkan tapi sedang diverifikasi oleh teman-teman di DJPK,” jelas Burhani.
Lanjutnya menjelaskan, masing-masing Pemda bisa mengajukan ke Kementrian Keuangan untuk tahap kedua sebanyak 45 persen. Untuk pengajuan tahap kedua dana Otsus salah satu syaratnya adalah realisasi dari dana Otsus tahap pertama.
Disinggung realisasi Otsus dengan adanya 3 daerah DOB di Papua, Burhani menerangkan untuk Otsus di 3 wilayah DOB akan dibagi oleh pemerintah pusat sesuai dengan formula yang ada.
“Tentu saja persentasenya dua setengah persen dari DAU nasional tidak berubah. Kalau provinsinya yang berubah berarti pembagianya yang berbeda. Mungkin dari Rp 8 triliun yang tadinya dibagi di dua provinsi akan dibagi di 5 provinsi di Papua,” paparnya.
Sementara itu, Burhani menyampaikan sebanyak 19 kampung di Kabupaten Nduga belum terealisasi dana desanya karena regulasinya belum turun.
Dikatakan, Kantor Wilayah DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Papua sendiri usulkan tambahan waktu bagi 19 kampung di Kabupaten Nduga yang belum mengajukan permohonan pencairan dana desa.
Lanjut Burhani, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut, tetapi belum mendapatkan respon resmi.“Nduga secara keseluruhan 88,25 persen dana desanya terealisasi, sementara untuk seluruh 28 Kabupaten/kota yang lain sudah 100 persen untuk tahap pertama baik reguler maupun BLT,” kata Burhani.
Menurut Burhani, belum terealisasinya dana desa di 19 kampung di Kabupaten Nduga salah satunya karena faktor keamanan di daerah tersebut. Selain itu, pengelola dana desa yang berganti.
“Penyebabnya antara lain faktor keamanan, faktor pengelola dana desa yang berganti dan pengelola dana desanya melainkan tinggal di lokasi pengungsian,” pungkasnya. (fia/nat)