Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Batas Usia Penerimaan ASN 48 Tahun bagi S1

Berlaku di Tiga DOB di Papua

WAMENA—Kementrian Dalam Negeri akan membangun pijakan yang lebih kuat melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk kesejahteraan masyarakat. Dampak dari pemerikaran ini akan ada kekhususan yang dilakukan, salah satunya batas usia penerimaan ASN 48 tahun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo, SH, MH menyatakan, pda pemekaran Papua ini banyak kekhususan yang diberikan, salah satunya adalah penerimaan ASN, di mana kalau normalnya untuk pendidikan SI itu sampai 35 tahun, tapi ini bisa di usia 48 tahun, ini keistimewaan yang luar biasa.

“Untuk perekutan ASN, ada kebijakan khusus, yakni batas akhir usia 48 tahun untuk SI, ini kekhususan yang luar biasa yang akan diterapkan di 3 DOB di Papua,” ungkapnya, Rabu (27/7) kemarin saat ditemui di Wamena.

Baca Juga :  Kalapas: Yang Bandel akan Dimasukkan di Ruang Tahanan Khusus 

Selain itu, ada juga penempatan anggota DPR Papua Pegunungan, DPRK dan MRP di wilayah provinsi baru ini sendiri, sehingga ia mengajak masyarakat untuk menyambut ini dengan baik, artinya harus menjadi pemain agar bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar.

“Untuk DOB ini kursinya akan diatur dan memang ada penambahan untuk tingkat provinsi, kalau kabupaten tidak ada penambahan karena mengikuti jumlah penduduk,” jelasnya.

Kalau untuk DPR Provinsi, estimasinya mengikuti 8 kabupaten di wilayah Lapago sehingga ada 45 kursi anggota dewan yang harus dibentuk, namun ini masih diluar dari jatah Otsus atau anggota dewan dari penunjukan, berarti lewat DOB ini, banyak kesempatan untuk menjadi legislator guna mengawal proses pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  Wapres: Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Perlu Perhitungan

“Nanti ada 45 kursi untuk DPR Provinsi di luar jatah Otsus, sehingga banyak kesempatan menjadi anggota legislator untuk mengawal pembangunan demi kesejahtrahan masyarakat di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan,” beber Wempi Wetipo.(jo/tho)

Berlaku di Tiga DOB di Papua

WAMENA—Kementrian Dalam Negeri akan membangun pijakan yang lebih kuat melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk kesejahteraan masyarakat. Dampak dari pemerikaran ini akan ada kekhususan yang dilakukan, salah satunya batas usia penerimaan ASN 48 tahun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo, SH, MH menyatakan, pda pemekaran Papua ini banyak kekhususan yang diberikan, salah satunya adalah penerimaan ASN, di mana kalau normalnya untuk pendidikan SI itu sampai 35 tahun, tapi ini bisa di usia 48 tahun, ini keistimewaan yang luar biasa.

“Untuk perekutan ASN, ada kebijakan khusus, yakni batas akhir usia 48 tahun untuk SI, ini kekhususan yang luar biasa yang akan diterapkan di 3 DOB di Papua,” ungkapnya, Rabu (27/7) kemarin saat ditemui di Wamena.

Baca Juga :  Kukuhkan Anggota BP3OKP dan Kawal RIPPP

Selain itu, ada juga penempatan anggota DPR Papua Pegunungan, DPRK dan MRP di wilayah provinsi baru ini sendiri, sehingga ia mengajak masyarakat untuk menyambut ini dengan baik, artinya harus menjadi pemain agar bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar.

“Untuk DOB ini kursinya akan diatur dan memang ada penambahan untuk tingkat provinsi, kalau kabupaten tidak ada penambahan karena mengikuti jumlah penduduk,” jelasnya.

Kalau untuk DPR Provinsi, estimasinya mengikuti 8 kabupaten di wilayah Lapago sehingga ada 45 kursi anggota dewan yang harus dibentuk, namun ini masih diluar dari jatah Otsus atau anggota dewan dari penunjukan, berarti lewat DOB ini, banyak kesempatan untuk menjadi legislator guna mengawal proses pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  Camat Hingga Kades Bakal Digandeng untuk Berantas Judi Online

“Nanti ada 45 kursi untuk DPR Provinsi di luar jatah Otsus, sehingga banyak kesempatan menjadi anggota legislator untuk mengawal pembangunan demi kesejahtrahan masyarakat di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan,” beber Wempi Wetipo.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya