Monday, May 6, 2024
30.7 C
Jayapura

Temuan BPK, ASN Wajib Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

SENTANI-Sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan penggunaan keuangan di Kabupaten Jayapura didapati usai melakukan audit terinci untuk APBD 2021 di Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

Dari banyaknya catatan BPK itu,  diantaranya terkait dengan penggunaan anggaran disejumlah OPD. Terutama  terkait dengan kelebihan pembayaran jatah gaji ASN yang dianggap BPK menyebabkan kerugian negara. Sehingga rekomendasinya adalah, setiap ASN yang diketahui telah mengambil jatah lebih diluar haknya, wajib hukumnya mengembalikan ke negara.

“Ada temuan-temuan yang disampaikan oleh Inspektorat dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh para ASN. Baik itu perorangan/pegawai sendiri maupun instansi,”kata. Asisten 2 Setda Kabupaten Jayapura,  Joko Sunaryo, Senin (25/7).

Baca Juga :  Pemkab Siap Hadirkan Bioskop di Kota Sentani

Bahkan melalui kesempatan apel bersama ini dia berharap kejujuran dari setiap ASN yang telah menerima gaji di luar haknya,  supaya dengan sadar dan penuh tanggung jawab mengembalikan ke negara.

“Yang dari perorangan, perlu saya ingatkan bahwa siapa di antara kita yang mendapat kelebihan pembayaran gaji,  yang sekarang harus disetor kembali,”ujarnya.

Dia berharap agar catatan tersebut perlu ditindaklanjuti,  terutama oleh pihak-pihak yang terkait agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Tolong ini diperhatikan, karena kalau ini tidak ditindaklanjuti oleh perorangan ataupun ASN yang bersangkutan,  maka pimpinan akan mengambil langkah-langkah karena ini berkaitan dengan aturan.  Jadi ada perorangan ASN yang belum menyetor pengembalian kelebihan gaji ini tolong diperhatikan baik,”tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Alm. Orgenes Dapat Santunan Rp 209 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui sebelumnya juga melalui apel ASN, Joko Sunaryo juga menyentil beberapa pimpinan OPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan beberapa catatan yang juga harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. (roy/ary)

SENTANI-Sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan penggunaan keuangan di Kabupaten Jayapura didapati usai melakukan audit terinci untuk APBD 2021 di Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

Dari banyaknya catatan BPK itu,  diantaranya terkait dengan penggunaan anggaran disejumlah OPD. Terutama  terkait dengan kelebihan pembayaran jatah gaji ASN yang dianggap BPK menyebabkan kerugian negara. Sehingga rekomendasinya adalah, setiap ASN yang diketahui telah mengambil jatah lebih diluar haknya, wajib hukumnya mengembalikan ke negara.

“Ada temuan-temuan yang disampaikan oleh Inspektorat dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh para ASN. Baik itu perorangan/pegawai sendiri maupun instansi,”kata. Asisten 2 Setda Kabupaten Jayapura,  Joko Sunaryo, Senin (25/7).

Baca Juga :  Bupati Diminta Evaluasi Kehadiran ASN di Daerah Pedalaman

Bahkan melalui kesempatan apel bersama ini dia berharap kejujuran dari setiap ASN yang telah menerima gaji di luar haknya,  supaya dengan sadar dan penuh tanggung jawab mengembalikan ke negara.

“Yang dari perorangan, perlu saya ingatkan bahwa siapa di antara kita yang mendapat kelebihan pembayaran gaji,  yang sekarang harus disetor kembali,”ujarnya.

Dia berharap agar catatan tersebut perlu ditindaklanjuti,  terutama oleh pihak-pihak yang terkait agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Tolong ini diperhatikan, karena kalau ini tidak ditindaklanjuti oleh perorangan ataupun ASN yang bersangkutan,  maka pimpinan akan mengambil langkah-langkah karena ini berkaitan dengan aturan.  Jadi ada perorangan ASN yang belum menyetor pengembalian kelebihan gaji ini tolong diperhatikan baik,”tegasnya.

Baca Juga :  Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru di Bandara Sentani Resmi Ditutup

Diketahui sebelumnya juga melalui apel ASN, Joko Sunaryo juga menyentil beberapa pimpinan OPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan beberapa catatan yang juga harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya