Thursday, May 9, 2024
25.7 C
Jayapura

Polsek KPL Serahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

MERAUKE–Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPL) Yos Sudarso, Merauke, Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K, MH, bersama anggotanya menyerahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) lokal jenis sopi kepada Satuan Reserse Narkoba, Polres Merauke,  Senin, (18/7).

Ratusan botol plastik ukuran 600 Ml Miras lokal jenis Sopi itu diterima langsung Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Ishak O Runtulalo, SH.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek KPL Teguh Prasetyo menjelaskan, Miras lokal jenis Sopi yang diserahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya baik ketika kapal penumpang  tiba, maupun saat akan berangkat di Pelabuhan Yos Sudarso maupun akan berangkat dari Januari sampai Juni 2022.

Baca Juga :  Ini Pesan PJ Gubernur Papua Selatan Saat Lantik  DKM Masjid Raya Al-Aqsa 

  ‘’Sebagian besar Miras yang diamankan ini didatangkan dari luar Merauke,’’ katanya. Hanya saja, lanjut dia, ada yang pemiliknya tidak diketahui tapi ada juga yang pemiliknya diamankan, namun tidak diproses, hanya  diberi pembinaan untuk tidak mengulangi lagi.  Adapun Miras yang diserahkan tersebut terdiri dari 15 buah jerigen ukuran 5 liter,  2 jerigen ukuran 2 liter, 3 botol ukuran 1500 Ml dan 187 botol ukuran 600 Ml.

  Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Ishak O Runtulalo, SH, menjelaskan Miras ilegal yang diserahkan tersebut untuk sementara diamankan guna dilakukan pemusnahan.   Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno mengimbau kepada warga Merauke bila mengetahui pabrik Miras jenis Sopi dan penjualnya untuk  segera menghubungi petugas kepolisian untuk dilakukan penangkapan, karena tidak mempunyai izin resmi, tidak diketahui kadar alkoholnya dan sangat berbahaya bagi kesehatan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Hasil Identifikasi, 3 Kios yang Terbakar Karena Kompor 

MERAUKE–Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KPL) Yos Sudarso, Merauke, Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K, MH, bersama anggotanya menyerahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) lokal jenis sopi kepada Satuan Reserse Narkoba, Polres Merauke,  Senin, (18/7).

Ratusan botol plastik ukuran 600 Ml Miras lokal jenis Sopi itu diterima langsung Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Ishak O Runtulalo, SH.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek KPL Teguh Prasetyo menjelaskan, Miras lokal jenis Sopi yang diserahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya baik ketika kapal penumpang  tiba, maupun saat akan berangkat di Pelabuhan Yos Sudarso maupun akan berangkat dari Januari sampai Juni 2022.

Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat dari Asmat Tujuan Timika Hilang Kontak 

  ‘’Sebagian besar Miras yang diamankan ini didatangkan dari luar Merauke,’’ katanya. Hanya saja, lanjut dia, ada yang pemiliknya tidak diketahui tapi ada juga yang pemiliknya diamankan, namun tidak diproses, hanya  diberi pembinaan untuk tidak mengulangi lagi.  Adapun Miras yang diserahkan tersebut terdiri dari 15 buah jerigen ukuran 5 liter,  2 jerigen ukuran 2 liter, 3 botol ukuran 1500 Ml dan 187 botol ukuran 600 Ml.

  Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Ishak O Runtulalo, SH, menjelaskan Miras ilegal yang diserahkan tersebut untuk sementara diamankan guna dilakukan pemusnahan.   Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno mengimbau kepada warga Merauke bila mengetahui pabrik Miras jenis Sopi dan penjualnya untuk  segera menghubungi petugas kepolisian untuk dilakukan penangkapan, karena tidak mempunyai izin resmi, tidak diketahui kadar alkoholnya dan sangat berbahaya bagi kesehatan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Kanwil Hukum dan HAM Papua Akan Turunkan Tim ke Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya