MERAUKE- Kepolisian Resor Boven Digoel kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda, cq Kapolres cq Kapolsek Jair tersebut diajukan Nurhadi sebagai pemohon dan mulai digelar sejak Senin (11/7). Sidang ini dilanjutkan Selasa melalui pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi dari pemohon.
Sedangkan saksi termohon akan dilakukan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum dari pemohon, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ditemui di Pengadilan Negeri Merauke beberapa saat menjelang sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon tersebut mengungkapkan bahwa alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan karena kliennya ditahan oleh termohon selama 23 hari tanpa adanya surat penahanan.
Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘
’Karena kredit macet dan mobil rusak sehingga sehingga mobil ditarik. Kemudian kepolisian mengambil dan dalam jawaban mereka bahwa klien kami yang datang, tapi sesungguhnya klien kami dijemput oleh polisi dan ditahan selama 23 hari dalam sel,’’katanya.
Menurutnya, yang benar kalau diamankan adalah 1 x 24 jam. Tapi ini sudah berhari-hari sampai 23 hari dalam sel tanpa berita acara dan SPDP.
‘’Yang kita praperadilankan adalah Kapolsek, karena yang melakukan tindakan hukum di Polsek Jair. Karena mereka melakukan penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan walaupun mereka tidak melakukan penyelidikan.
Karena klien kami ditahan selama 23 hari. Kalau kami tidak praperadilankan, mereka tidak akan pulangkan. Setelah kami daftarkan prapid baru dikeluarkan dan istrinya disuruh jemput,’’ pungkasnya. (ulo/tho)