Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Polres Boven Digoel Dipraperadilankan   

MERAUKE- Kepolisian Resor Boven Digoel kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda, cq Kapolres cq Kapolsek Jair tersebut diajukan Nurhadi  sebagai pemohon dan mulai digelar sejak Senin (11/7). Sidang ini dilanjutkan  Selasa melalui pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi dari pemohon.

Sedangkan saksi termohon akan dilakukan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum dari  pemohon, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ditemui di  Pengadilan Negeri Merauke beberapa saat menjelang sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon tersebut mengungkapkan bahwa  alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan karena kliennya ditahan oleh termohon selama 23 hari tanpa adanya surat penahanan.

Baca Juga :  Razia, Propam Polres Merauke Jaring 12 Anggota Polri Melanggar 

Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil  yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan  mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘

’Karena kredit macet dan mobil rusak sehingga sehingga mobil ditarik. Kemudian kepolisian mengambil dan dalam jawaban mereka bahwa  klien kami yang datang, tapi sesungguhnya  klien kami dijemput oleh polisi dan ditahan  selama 23 hari dalam sel,’’katanya.

Menurutnya, yang benar kalau  diamankan adalah 1 x 24 jam. Tapi ini sudah berhari-hari sampai 23 hari  dalam sel tanpa berita acara dan SPDP.

‘’Yang kita praperadilankan adalah Kapolsek, karena yang melakukan tindakan hukum di Polsek Jair. Karena mereka melakukan  penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan walaupun mereka tidak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Jelang Peresmian 3 DOB,  Bupati akan Temui Mendagri 

Karena  klien kami ditahan selama 23 hari. Kalau kami tidak praperadilankan, mereka tidak akan pulangkan. Setelah kami daftarkan prapid baru dikeluarkan dan istrinya disuruh jemput,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

MERAUKE- Kepolisian Resor Boven Digoel kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda, cq Kapolres cq Kapolsek Jair tersebut diajukan Nurhadi  sebagai pemohon dan mulai digelar sejak Senin (11/7). Sidang ini dilanjutkan  Selasa melalui pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi dari pemohon.

Sedangkan saksi termohon akan dilakukan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum dari  pemohon, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ditemui di  Pengadilan Negeri Merauke beberapa saat menjelang sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon tersebut mengungkapkan bahwa  alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan karena kliennya ditahan oleh termohon selama 23 hari tanpa adanya surat penahanan.

Baca Juga :  Pemkab Masih Tunggu Hibah Sejumlah Aset PON XX

Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil  yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan  mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘

’Karena kredit macet dan mobil rusak sehingga sehingga mobil ditarik. Kemudian kepolisian mengambil dan dalam jawaban mereka bahwa  klien kami yang datang, tapi sesungguhnya  klien kami dijemput oleh polisi dan ditahan  selama 23 hari dalam sel,’’katanya.

Menurutnya, yang benar kalau  diamankan adalah 1 x 24 jam. Tapi ini sudah berhari-hari sampai 23 hari  dalam sel tanpa berita acara dan SPDP.

‘’Yang kita praperadilankan adalah Kapolsek, karena yang melakukan tindakan hukum di Polsek Jair. Karena mereka melakukan  penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan walaupun mereka tidak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Presiden Bantu 100 Paket Vitamin

Karena  klien kami ditahan selama 23 hari. Kalau kami tidak praperadilankan, mereka tidak akan pulangkan. Setelah kami daftarkan prapid baru dikeluarkan dan istrinya disuruh jemput,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya