Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Mabuk dan Jambret Warga, Seorang Pemuda Diringkus

MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial HK  terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya,  pelaku yang mencoba menjambret warga dengan menggunakan kampak berhasil di ringkus Opsnal Reskrim Polres Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat  Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat melakukan rilis atas perkara tersebut mengungkapkan bahwa kasus  ini terjadi pada Jumat (29/10) sekitar pukul 05.30  WIT. 

  Berawal saat pelaku selesai minum minuman keras. Karena tidak punya  uang lagi, tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman keras itu pergi ke jalan dengan membawa kampak ukuran besar.  Saat melihat ada kesempatan dan bertemu dengan masyarakat yang sedang memegang HP kemudian pelaku langsung  menodongkan kampak itu ke korbannya.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes CPNS Sempat Diprotes

  “Tidak hanya  menodong  tapi karena terdesak kemudian melakukan  penganiayaan terhadap korban.  HP yang akan dirampas pelaku tersebut pecah. Pelaku sempat melarikan diri,  namun Opsnal bekerja sama dengan KBO dan berhasil  menangkap pelaku,” terangnya. 

  Tersangka beralasan baru  kali ini melakukan jambret tersebut. Namun pelaku  mengaku tidak mengenal  korbannya. ‘’Jangan bikin lagi ya,’’ pinta Kasat Reskrim. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara. (ulo/tri)   

MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial HK  terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya,  pelaku yang mencoba menjambret warga dengan menggunakan kampak berhasil di ringkus Opsnal Reskrim Polres Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat  Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat melakukan rilis atas perkara tersebut mengungkapkan bahwa kasus  ini terjadi pada Jumat (29/10) sekitar pukul 05.30  WIT. 

  Berawal saat pelaku selesai minum minuman keras. Karena tidak punya  uang lagi, tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman keras itu pergi ke jalan dengan membawa kampak ukuran besar.  Saat melihat ada kesempatan dan bertemu dengan masyarakat yang sedang memegang HP kemudian pelaku langsung  menodongkan kampak itu ke korbannya.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Dorong 4 Kampung Rintisan Jadi Kampung Wisata 

  “Tidak hanya  menodong  tapi karena terdesak kemudian melakukan  penganiayaan terhadap korban.  HP yang akan dirampas pelaku tersebut pecah. Pelaku sempat melarikan diri,  namun Opsnal bekerja sama dengan KBO dan berhasil  menangkap pelaku,” terangnya. 

  Tersangka beralasan baru  kali ini melakukan jambret tersebut. Namun pelaku  mengaku tidak mengenal  korbannya. ‘’Jangan bikin lagi ya,’’ pinta Kasat Reskrim. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1  KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya