MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial HK terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, pelaku yang mencoba menjambret warga dengan menggunakan kampak berhasil di ringkus Opsnal Reskrim Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat melakukan rilis atas perkara tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat (29/10) sekitar pukul 05.30 WIT.
Berawal saat pelaku selesai minum minuman keras. Karena tidak punya uang lagi, tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman keras itu pergi ke jalan dengan membawa kampak ukuran besar. Saat melihat ada kesempatan dan bertemu dengan masyarakat yang sedang memegang HP kemudian pelaku langsung menodongkan kampak itu ke korbannya.
“Tidak hanya menodong tapi karena terdesak kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. HP yang akan dirampas pelaku tersebut pecah. Pelaku sempat melarikan diri, namun Opsnal bekerja sama dengan KBO dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.
Tersangka beralasan baru kali ini melakukan jambret tersebut. Namun pelaku mengaku tidak mengenal korbannya. ‘’Jangan bikin lagi ya,’’ pinta Kasat Reskrim. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tri)