Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Setubuhi Gadis Remaja, Oknum Sopir Truk Ditangkap

MERAUKE-Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali  terjadi. Kali ini dialami oleh seorang  anak remaja, yang baru 16 tahun.  Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang oknum sopir truk  Merauke-Muting berinisial RM. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO Ipda Juniat Djoko Santoso  dan penyidik dan PPA mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu saat korbannya tidak mau berhubungan badan dengan tersangka.     

  “Tersangka sempat melarikan diri.Tapi  Opsnal bekerja sama dengan keluarga korban sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tandas Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Marthen Ganna:  Tidak Boleh Ada Bangunan di Atas Resapan Air! 

  Tersangka tercatat 3 kali menyetubuhi korban yang berstatus pacar dari tersangka di dalam mobil rental yang disewanya. Pertama di Kampung Urum. Sedangkan kedua dan ketiga di Wasur. “Sempat melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian  bahu kiri, kaki, lutut dan sempat  memukul pada bagian rusuk korban,” jelasnya. 

  Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.   Kasat Reskrim Agus F. Pombos mengingatkan masyarakat  untuk tidak melakukan persetubuhan  maupun penganiayaan terhadap anak di bawah umur, baik secara fisik maupun psikis. Sebab, meski  persetubuhan itu  dilakukan atas dasar suka sama suku, jika anak masih di bawah umur dan dilaporkan oleh orang tua atau keluarga korban, maka akan diproses  secara hukum dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)

Baca Juga :  Ini Pesan PJ Gubernur Papua Selatan Saat Lantik  DKM Masjid Raya Al-Aqsa 

MERAUKE-Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali  terjadi. Kali ini dialami oleh seorang  anak remaja, yang baru 16 tahun.  Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang oknum sopir truk  Merauke-Muting berinisial RM. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO Ipda Juniat Djoko Santoso  dan penyidik dan PPA mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu saat korbannya tidak mau berhubungan badan dengan tersangka.     

  “Tersangka sempat melarikan diri.Tapi  Opsnal bekerja sama dengan keluarga korban sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tandas Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  GOW Bagikan 1.000 Masker

  Tersangka tercatat 3 kali menyetubuhi korban yang berstatus pacar dari tersangka di dalam mobil rental yang disewanya. Pertama di Kampung Urum. Sedangkan kedua dan ketiga di Wasur. “Sempat melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian  bahu kiri, kaki, lutut dan sempat  memukul pada bagian rusuk korban,” jelasnya. 

  Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.   Kasat Reskrim Agus F. Pombos mengingatkan masyarakat  untuk tidak melakukan persetubuhan  maupun penganiayaan terhadap anak di bawah umur, baik secara fisik maupun psikis. Sebab, meski  persetubuhan itu  dilakukan atas dasar suka sama suku, jika anak masih di bawah umur dan dilaporkan oleh orang tua atau keluarga korban, maka akan diproses  secara hukum dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)

Baca Juga :  Harga Beli Dinaikkan, Bulog Mulai Serap Panen Petani

Berita Terbaru

Artikel Lainnya