MERAUKE-Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami oleh seorang anak remaja, yang baru 16 tahun. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang oknum sopir truk Merauke-Muting berinisial RM.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO Ipda Juniat Djoko Santoso dan penyidik dan PPA mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu saat korbannya tidak mau berhubungan badan dengan tersangka.
“Tersangka sempat melarikan diri.Tapi Opsnal bekerja sama dengan keluarga korban sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tandas Kasat Reskrim.
Tersangka tercatat 3 kali menyetubuhi korban yang berstatus pacar dari tersangka di dalam mobil rental yang disewanya. Pertama di Kampung Urum. Sedangkan kedua dan ketiga di Wasur. “Sempat melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian bahu kiri, kaki, lutut dan sempat memukul pada bagian rusuk korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Agus F. Pombos mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persetubuhan maupun penganiayaan terhadap anak di bawah umur, baik secara fisik maupun psikis. Sebab, meski persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suku, jika anak masih di bawah umur dan dilaporkan oleh orang tua atau keluarga korban, maka akan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)