Saturday, October 11, 2025
22.3 C
Jayapura

Lindungi Masyarakat, Bupati Nduga Sidak Barang Kedaluwarsa

KENYAM-Guna melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi makanan, minuman dan barang kedaluwarsa, maka Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge SPd, MSi bersama OPD terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar yang ada di Keneyam dan langsung melakukan pemusnahan, Kamis (7/7).

Upaya melindungi konsumen, Pemkab Nduga Sidak barang kedaluwarsa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kabupaten Nduga, dibantu Polres Nduga melakukan Sidak terkait barang kedaluwarsa di beberapa toko di kota Kenyam, Kamis  (7/7), kemarin.

Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge mengapresiasi tindakan Sidak yang dilakukan oleh OPD Nduga karena hal itu adalah tindakan perlindungan kepada konsumen, khususnya bagi masyarakt Nduga.

Baca Juga :  Secara Simbolis, Pj Bupati Namia Resmikan 50 Unit Layak Huni

Bupati memerintahkan untuk rutin mengadakan Sidak agar dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.

Bupati juga mengingatkan bahwa peredaran Miras di Nduga dilarang, oleh karena itu, bupati menyatakan kepada Satpol PP dan Polres Nduga untuk tidak segan-segan menangkap dan memproses pelaku peredaran Miras di Kabupten Nduga.

“Hari ini kita melakukan Sidak dan barang kedaluwarsa dan yang tidak sesuai ketentuan langsung kita musnahkan. Saya harap tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa dan tidak sesuai ketentuan karena ini tentu sangat merugikan  masyarakat Nduga dalam hal kesehatan,”ungkapnya.

Dirinya berharap OPD terkait untuk terus melakukan Sidak secara rutin, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak barang, makanan dan minuman yang kedaluwarsa dan juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(humas/gin)

Baca Juga :  Masyarakat Distrik Asologaima Terima Pembangunan RSUD Tipe D

KENYAM-Guna melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi makanan, minuman dan barang kedaluwarsa, maka Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge SPd, MSi bersama OPD terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar yang ada di Keneyam dan langsung melakukan pemusnahan, Kamis (7/7).

Upaya melindungi konsumen, Pemkab Nduga Sidak barang kedaluwarsa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kabupaten Nduga, dibantu Polres Nduga melakukan Sidak terkait barang kedaluwarsa di beberapa toko di kota Kenyam, Kamis  (7/7), kemarin.

Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge mengapresiasi tindakan Sidak yang dilakukan oleh OPD Nduga karena hal itu adalah tindakan perlindungan kepada konsumen, khususnya bagi masyarakt Nduga.

Baca Juga :  Theo: Semua Korban Tewas Terkena Tembakan, Dugaan Pelanggaran HAM Menguat

Bupati memerintahkan untuk rutin mengadakan Sidak agar dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.

Bupati juga mengingatkan bahwa peredaran Miras di Nduga dilarang, oleh karena itu, bupati menyatakan kepada Satpol PP dan Polres Nduga untuk tidak segan-segan menangkap dan memproses pelaku peredaran Miras di Kabupten Nduga.

“Hari ini kita melakukan Sidak dan barang kedaluwarsa dan yang tidak sesuai ketentuan langsung kita musnahkan. Saya harap tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa dan tidak sesuai ketentuan karena ini tentu sangat merugikan  masyarakat Nduga dalam hal kesehatan,”ungkapnya.

Dirinya berharap OPD terkait untuk terus melakukan Sidak secara rutin, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak barang, makanan dan minuman yang kedaluwarsa dan juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(humas/gin)

Baca Juga :  Launching Koperasi Merah Untuk Manifestasi Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

Artikel Lainnya