Sunday, May 12, 2024
26.7 C
Jayapura

Penahanan Tiga Tersangka Teripang Akhirnya Ditangguhkan

MERAUKE-Tiga tersangka Teripang ilegal masing-masing berinisial MH, FHY dan AK yang ditahan oleh Penyidik Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Merauke kurang lebih 3 bulan sejak Maret lalu di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, akhirnya ditangguhkan oleh pihak KPPBC Merauke, Rabu (6/7).

Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah keluarga tersangka dan masyarakat  yang menamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke melakukan aksi demo damai di depan KPPBC Merauke yang dijaga ketat oleh kepolisian.

Namun sebelum penangguhan penahanan tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Kepala KPPBC, Kapolres, dan Kajari Merauke dengan perwakilan dari Solidaritas Peduli Keadilan Kabupaten Merauke yang tertutup bagi wartawan. Pertemuan tersebut berlangsung alot yang pada akhirnya penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan.

Baca Juga :  PPATK Sebut Cek Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Palsu

Kepala KPPBC Merauke, Dian Monas Junaidy menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut tetap dilanjutkan. Hanya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.  ‘’Proses hukum tetap berlanjut, hanya penahanan ketiga tersangka ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan,’’ tandas Dian Monas Junaidy .

Sebagai jaminannya, keluarga dari ketiga tersangka tersebut maupun dari Solidaritas  Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke. Mereka menandatangani sebagai jaminan untuk sewaktu-waktu jika para tersangka tersebut dibutuhkan untuk dihadirkan ke KPPBC.

Sementara itu, Paskalis Imadawa, salah satu pentolan dari Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kanbupaten Merauke tersebut menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri Kapolres sebagai koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Kajari dan Kepala KPPBC. ‘’Kami dari solidaritas dan kekeluarga dari ketiga tersangka. Tadi sudah dibangun kata sepakat secara bersama dan nantinya kita tandatangan,’’katanya.

Baca Juga :  Akan Hadirkan Hakim MK dan Komisioner KPU RI

Paskalis Imadawa menilai, Kepala KPPBC Merauke berjiwa besar dan berbesar hati memberikan keputusan untuk penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut. ‘’Karena dari pak Kajari sendiri sampaikan bahwa persoalan ini murni masih ada di tangan penyidik dalam hal ini penyidik PPNS Bea dan Cukai.

Makanya tadi kepala  KPPC berjiwa besar memberi keputusan setelah berkoordinasi dengan pimpinan tinggi, mungkin dengan Kakanwil Sorong dan mereka mengambil kata sepakat untuk memberi penangguhan,’’ terangnya.(ulo/tho)

MERAUKE-Tiga tersangka Teripang ilegal masing-masing berinisial MH, FHY dan AK yang ditahan oleh Penyidik Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Merauke kurang lebih 3 bulan sejak Maret lalu di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, akhirnya ditangguhkan oleh pihak KPPBC Merauke, Rabu (6/7).

Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah keluarga tersangka dan masyarakat  yang menamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke melakukan aksi demo damai di depan KPPBC Merauke yang dijaga ketat oleh kepolisian.

Namun sebelum penangguhan penahanan tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Kepala KPPBC, Kapolres, dan Kajari Merauke dengan perwakilan dari Solidaritas Peduli Keadilan Kabupaten Merauke yang tertutup bagi wartawan. Pertemuan tersebut berlangsung alot yang pada akhirnya penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan.

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Patuh,  63 Pengendara Ditilang

Kepala KPPBC Merauke, Dian Monas Junaidy menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut tetap dilanjutkan. Hanya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.  ‘’Proses hukum tetap berlanjut, hanya penahanan ketiga tersangka ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan,’’ tandas Dian Monas Junaidy .

Sebagai jaminannya, keluarga dari ketiga tersangka tersebut maupun dari Solidaritas  Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke. Mereka menandatangani sebagai jaminan untuk sewaktu-waktu jika para tersangka tersebut dibutuhkan untuk dihadirkan ke KPPBC.

Sementara itu, Paskalis Imadawa, salah satu pentolan dari Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kanbupaten Merauke tersebut menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri Kapolres sebagai koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Kajari dan Kepala KPPBC. ‘’Kami dari solidaritas dan kekeluarga dari ketiga tersangka. Tadi sudah dibangun kata sepakat secara bersama dan nantinya kita tandatangan,’’katanya.

Baca Juga :  Akan Hadirkan Hakim MK dan Komisioner KPU RI

Paskalis Imadawa menilai, Kepala KPPBC Merauke berjiwa besar dan berbesar hati memberikan keputusan untuk penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut. ‘’Karena dari pak Kajari sendiri sampaikan bahwa persoalan ini murni masih ada di tangan penyidik dalam hal ini penyidik PPNS Bea dan Cukai.

Makanya tadi kepala  KPPC berjiwa besar memberi keputusan setelah berkoordinasi dengan pimpinan tinggi, mungkin dengan Kakanwil Sorong dan mereka mengambil kata sepakat untuk memberi penangguhan,’’ terangnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya