Sunday, May 19, 2024
28.7 C
Jayapura

SIM Bakal Dikeluarkan Dishub Bukan Lagi oleh Polisi

DPR: Sedang Dibahas Pakar dan Praktisi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang selama ini diterbitkan polisi disebut-sebut tak lama lagi akan diambil alih penerbitannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Wacana inipun telah mendapatkan dukungan dari anggota Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama megungkapkan peralihan kewenangan penerbitan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkaitan dengan usulan perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun menyetujui nantinya SIM bakal dikeluarkan Dishub, Suryadi memberi sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Politisi dari Fraksi PKS itu mengungkapkan salah satunya menyangkut uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

Baca Juga :  Mahfud Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujar Suryadi.

Dilansir dari Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya.

Baca Juga :  PB-IDI Kecam Dugaan Kekerasan Yang Dialami Dokter Onkologi Di Papua

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian. Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau ‘skill’.

Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup. Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.

Hal tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan. YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. “Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di ‘posting’ di sektor perhubungan,” tutup Tulus. (dis/zul/JPG)

DPR: Sedang Dibahas Pakar dan Praktisi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang selama ini diterbitkan polisi disebut-sebut tak lama lagi akan diambil alih penerbitannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Wacana inipun telah mendapatkan dukungan dari anggota Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama megungkapkan peralihan kewenangan penerbitan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkaitan dengan usulan perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun menyetujui nantinya SIM bakal dikeluarkan Dishub, Suryadi memberi sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Politisi dari Fraksi PKS itu mengungkapkan salah satunya menyangkut uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

Baca Juga :  Terkesan Lihat Sarinah, Mega Apresiasi Erick

Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujar Suryadi.

Dilansir dari Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya.

Baca Juga :  Tersisa Sembilan Wilayah yang Berada di Level 3

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian. Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau ‘skill’.

Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup. Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.

Hal tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan. YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. “Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di ‘posting’ di sektor perhubungan,” tutup Tulus. (dis/zul/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya